Bima, Bimakini.- Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Bima Kota menetapkan kasus penyitaan pupuk bersubsidi diserahkan kembali ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten Bima untuk ditangani lebih lanjut. Hal itu karena dinilai masalah itu hanya pelanggaran administrasi.
Sebelumnya, Polres Bima Kota berhasil menyita truk yang mengangkut pupuk bersubsidi, Senin (26/09) di Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima. Pupuk itu diduga milik staf Desa Kambilo Kecamatan Wawo, SF (40).
Pelaksana Tugas Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, kepada wartawan di Sat Reskrim mengatakan kelanjutan proses hukum terhadap dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi itu dari hasil penyelidikan hanya melanggar administrasi saja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SF mengaku pupuk itu akan dijual ke Kecamatan Woha. Pengalihan penjualan ini lantaran kebutuhan pupuk untuk wilayah Kambilo tidak lagi dibutuhkan, alasannya masa tanam sudah selesai.
Katanya, pupuk sisa lebih itu kemudian dibawa ke wilayah Woha untuk menghindari kerusakan. Kasus dan barang bukti yang sebelumnya diamankan sudah diserahkan pada Dinas Pertanian untuk ditindaklanjuti. “Karena instansi terkait yang akan memberikan sanksi atas masalah pengalihan itu,” ujarnya.
Diakuinya, status pemilik pupuk memang merupakan pengecer resmi pupuk bersubdisi di wilayah Kambilo dan diambil dari distributor wilayah Karara. “Sekarang tinggal Dinas Pertanian yang akan memberikan sanksi,” terangnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.