Dompu, Bimakini.- Ini perkembangan terakhir dari isu pembatalan 134 Tenaga Honor Jalur Kategori Dua (K2) Kabupaten Dompu. Bupati Dompu, Drs H Bambang, Jumat siang, mengakui telah menerima tembusan surat pembatalan 134 CPNS yang lulus lewat
jalur K2 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) X Denpasar. Menerima surat itu posisi tubuhnya ibarat berada di atas bara api.
Padahal, kata Bupati, pihak BKN yang meluluskan, tetapi mereka pula yang membatalkannya. “Bisa saja nanti kita PTUN-kan keputusan BKN ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/09/2016) di Dompu.
Diakuinya, memang masalah dan isu pembatalan ini harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tidak ada informasi yang liar. Menurutnya, selama ini Pemkab Dompu tidak pernah menutupi masalah surat pembatalan 134 CPNS yang dilakukan BKN itu. Kendati diakuinya kehadiran surat pembatalan itu merasa seperti dijepit.
Namun, Bupati mengisyaratkan tidak akan diam begitu saja. Selanjutnya akan menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan berkordinasi terkait masalah itu.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Pembatalan dari BKN Pusat yang ditindaklanjuti BKN X Denpasar itu, Bupati menyatakan untuk sementara akan menyurati BKD Dompu agar menghentikan pembayaran gaji pada 134 CPNS bermasalah itu. Diakui Bambang, dulu BKN Pusat meminta verifikasi terhadap Tenaga Honorer K2. Lalu dibentuklah tim dan hasilnya menghasilkan 134 orang ditemukan bermasalah.
Dijelaskan Bupati, setelah itu duakali mengirim dokumen itu ke BKN. Kirimana pertama sebanyak 256 Tenaga Honor tidak bermasalah dan 134 lainnya yang bermasalah hasil verifikai tim. “Saya juga tidak menandatangani SPJM Honorer 134 itu,” ujar Bambang.
Selanjutnya, BKN meminta lagi Tenaga Honorer bermasalah itu untuk diperbaiki dan ditandatangani.
Lalu apa hanya ke 134 CPNS itu sajakah yang bermasalah? Menurut Bupati, ke-256 CPNS itu pun jika ada laporan bisa saja akan diproses ulang. Namun, tidak mau berandai- andai dan semua pihak untuk bisa menunggu proses hukum yang tengah dilakukan saat ini.
“Sambil menunggu proses hukum pembayaran gaji mereka akan dihentikan sementara,: tegasnya.
Sejumlah pihak mengapresiasi langkah Bupati Dompu yang begitu transparan menjelaskan kepada publik terkait pembatalan 134 CPNS oleh BKN itu. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.