Bima, Bimakini.- Bila Kota Bima dipangkas Dana Alokasi Khusus (DAK)-nya 10 persen. Beda halnya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang tidak mendapat pemotongan dari Pemerintah Pusat. Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Bima, Chandra Kusuma, Selasa (20/9/2016).
Dikatakannya, terkait pemotongan anggaran DAU maupun DAK oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Bima berbeda dengan Kota maupun Kabupaten lain di NTB. Kabupaten Bima tidak ada pemotongan DAU maupun DAK, sehingga tidak ada masalah saat pembahasan anggaran perubahan. “Dipastikan program pembangunan akan terus sejalan sesuai dengan anggaran disepakati bersama legislatif,” ujarnya.
Rencana pemotongan anggaran DAU maupun DAK, kata dia, sudah diantisipasi lebih awal. “Anggaran perubahan jauh hari sudah mempersiapkan diri dan untuk kabupaten bima tidak sama dengan kota dan kabupaten lain di NTB tidak ada pemotongan anggaran,” Kata Chandra.
Hal itu pun ditegaskan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bima, Selasa (20/9/2016). Bupati menyampaikan anggaran perubahan benar-benar dialokasikan untuk menyentuh langsung kebutuhan masyarakat luas.
Bupati juga berjanji akan mengurangi belanja pegawai untuk meningkatkan belanja pembangunan guna mendukung pertumbuhan ekonomi. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.