Bima, Bimakini.- Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SDN Inpres Talabiu Kecamawan Woha, Zunaidin Mansur, SPd, MPd, dicopot dan digantikan pejabat lainnya terhitung sejak 1 September. Penggantinya M Nor Zakaria, SPd. Namun, Zunaidin bereaksi terhadap pergantian mendadak itu. Dia menilai, pencopotannya itu dinilai cacat administrasi dan sarat kepentingan politis.
Kepada wartawan, Zunaidin menilai pergantian ini cacat hukum bila dilihat dari sisi administrasi. Mengapa? SK PLT-nya sampai saat ini belum dicabut oleh Dinas Dikpora. Soal itu sempat memertanyakannya kepada Kepala UPTD Dikpora Woha dan Kepala Dinas Dikpora.
“Saya merasa dizalimi dan harusnya cabut dulu SK saya baru tunjuk PLT baru,” sesal Zunaidin kepada wartawan Kamis (08/09) di kediaman kerabatnya, Kota Bima.
Dia mengelaim merasa tidak memiliki kesalahan selama menjalankan tugas. Dia pun memertanyakan apa pertimbangan Kepala UPTD Dikpora Woha, Syahrudin Latif, dan Dinas Dikpora mencopotnya secara mendadak.
Zunaidin mengelaim, sebelum terbitnya SK PLT baru, dimintai uang oleh Kepala UPTD Dikpora Woha dan dijanjikan akan memerjuangkan jabatan PLT yang kini disandang menjadi Kasek definitif. Namun, permintaan itu ditolaknya.
Dia menduga kemungkinan karena itulah kemudian mendadak dicopot. Dalam surat pencopotannya, ternyata merupakan usulan dari Kepala UPTD Dikpora Woha.
Saat memertanyakannya, klaim Zunaidin, Syahrudin Latif mengaku mendapatkan tekanan dari oknum eks Tim Sukses salahsatu pasangan saat Pilkada lalu yang meminta segera mengusulkan pencopotannya.
Dia berharap perhatian Bupati Bima agar dapat merespons masalah ini, melihat kondisi dan situasi wilayah. Tindakan seperti ini sangat merugikan ASN dan menggangu dunia pendidikan.
Kepala UPTD Dikpora Woha, Syahrudin Latif, yang dikonfirmasi mengaku tidak semua yang diungkapkan Zunaidin benar. Dia mengaku tidak merasa pernah meminta uang apapun kepada Zunaidin.
Diakuinya, usulan pergantian PLT dan itu dilatarbelakangi hasil kerja para Pengawas yang menilai kinerja dalam pengembangan pendidikan.
Mengenai legalitas SK, katanya, masalah itu bukan urusannya, karena hanya mengusulkan. “Mengenai legalitas SK urusan Dinas Dikpora dan disilakan pertanyakan masalah itu pada Dinas,” katanya.
Mengenai tekanan dari oknum eks Tim Sukses saat Pilkada seperti yang diklaim Zunaidin, Syahrudin enggan mengomentarinya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.