Bima, Bimakini.- Sebulan terakhir, pasangan pengantin baru yang sudah diaqad-nikahkan di Kecamatan Wawo, harus ekstra bersabar. Soalnya, hingga kini mereka belum bisa mengantungi buku nikah.
Kondisi yang tidak mengenakan ini dikeluhkan warga, terutama pengantin baru yang ingin segera memegang sim saat berbulan madu dengan pasangannya. Buku nikah yang diserahkan usai aqad nikah hanya simbolis saja, selanjutnya diambil kembali oleh petugas pencatan nikah.
Kepala Desa Tarlawi, H Muhtar, mengaku, keluarga pengantin baru kerap bersilaturrahmi di rumahnya dan di kantor desa berkaitan dengan lambannya mereka menerima buku nikah. Padahal, mereka sudah sebulan menikah di KUA Wawo. “Maka tidak heran saya kerap mendatangi Kepala KUA untuk menanyakan perihal buku nikah dan kapan baru bisa mereka terima buku itu,” ujarnya di KUA Wawo.
Dia berharap buku itu secepatnya diserahkan apalagi jika mereka yang hendak keluar daerah.
Ada apa gerangan? Pelaksana tugas (Plt) Kepala KUA Wawo, Bunyamin, S.Ag yang ditunjuk sementara belum bisa menandatangani buku nikah. Karena sesuai aturan yang berlaku plt sementara tidak boleh menandatangani buku nikah. Apalagi, saat ini juga Kepala Kemenag Kabupaten Bima juga berstatus Plt. “Kita minta kepada masyarakat untuk bersabar, terutama kepada pasangan baru yang sudah diaqad-nikahkan. Ini bukan karena kesengajaan, tetapi inilah dilema yang sedang kita alami,” katanya di KUA Wawo.
Masalah ini, terangnya, sering disosialisasikan pada seriap peristiwa nikah di daerah dataran tinggi Wawo. Tidak hanya itu, pihak KUA Wawo selalu berkoordinasi dan menanyakan hal itu pada Kemenag Kabupaten Bima. “Kami di KUA Wawo menyerahkan penyelesaikan persoalan itu kepada yang berwenang. Jadi bersabarlah,” katanya. (BK23)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.