Kota Bima, Bimakini.- Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polres Bima Kota menangkap empat warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Selasa (27/9) siang lalu. Mereka adalah Id (26), VW (21), IR (28), dan MR (26). Dari mereka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram dan perlengkapan lainnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, AKP H. Jusnaidin menjelaskan, keempat warga tersebut dibekuk di RT 02 RW 01 Kelurahan Tanjung. “BB yang diamankan 14 lembar plastik klip berisi serbuk krist diduga shabu seberat 1,42 gram,” jelasnya, Rabu (28/9).
Selain itu, ada dua bungkus plastik klip, tujuh korek api gas, dua pisau kater , sat buah gunting, dan lima buah HP. Juga disita satu lintingan voil rokok, enam potongan pipet, satu isolasi, dan satuunit bong. “Empat orang tersebut berasal dari berbagai kelurahan di Kota Bima,” jelasnya seraya menambahkan keempat warga tersebut, sedang dalam proses. (KK.31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.