Bima, Bimakini. – Ini isyarat tegas dari Kepala Desa (Kades) Kananga Kecamatan Bolo, M Nor, SH, kepada Ridwan, pemilik ‘kios heboh Tramadol’ yang dibongkar oleh massa beberapa waktu lalu. Ridwan hanya diberi kesempatan satukali saja, jika masih melanggar, tidak ada toleransi. “Hanya sekali ini kita berikan kesempatan buat Ridwan, untuk membangun kembali kiosnya di luar pagar Paruga Nae Bolo untuk tempat usahanya,” jelasnya di kediamannya, Jumat (02/09/2016).
Dijelaskannya, sebelum diberikan kesempatan membangun kembali kiosnya, Ridwan telah dipanggil untuk pembinaan. Sekaligus dibuatkan surat pernyataan yang disaksikan sejumlah pihak di kantor desa. Isi pernyataan itu, pabila kios telah dibangun kembali tidak akan menjual pil tramadol dan sejumlah barang haram lainnya.
Selain itu, tidak menjadikan kios untuk tempat mangkal yang diduga pelaku penjambretan. “Itulah dua butir isi surat pernyataan yang dibuat dan telah ditandatangani oleh Riwdan,” terangnya.
Diakuinya, kesempatan kali ini karena mengakui dan menyesali perbuatannya. Tidak akan mengulangi perbuatan. Bila melanggar siap diberikan sanksi secara hukum. Pada dasarnya beberapa waktu lalu Ridwan membangun kios di pojok kiri luar pagar Paruga Nae Bolo adalah sebagai tempat menjual kopi oleh istrinya dan usaha tambal ban. Menjual pil tramadol hanya sampingan saja.
“Namun, setelah ada kejadian itu, sudah bersumpah tidak lagi menjual pil Tramadol,” ungkapnya.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Kades mengimbau agar menjunjung tinggi isi surat pernyataan tersebut. Diharapkan menjadikan kios untuk membuka usaha yang halal.
“Jangan sia-siakan kesempatan yang diberikan, karena kesempatan tidak akan pernah datang keduakalinya,” ingatnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.