Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Ini Lima Saksi dalam Sidang Syahrullah

Syahrullah, Kadishubkominfo Kota Bima, saat pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan jaksa.

Syahrullah, Kadishubkominfo Kota Bima, saat pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan jaksa.

Mataram, Bimakini.- Ini sederet pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, yang diperiksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Penaraga Kota Bima, di Pengadilan Tipikor Mataram  Rabu (14/9/2016). mereka berjumlah lima orang. Siapa saja?

Kuasa hukum terdakwa Syahrullah, Syarifudin Lakuy SH MH membeberkan, lima saksi tersebut antaranya, Plt. Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Bima, Ikhsan SH,  Kepala SMKPP, Drs Khusnul Yakin, Mantan Kepala PU kota Bima,  Ir Supawarman, Mantan Kepala DKPD, Drs Zainudin, dan Mantan Kepala Dinas Pertanian, Ir Syamsudin.

“Kelima saksi memberikan keterangan sesuai kapasitas masing masing,”katanya melalui telepon seluler, Kamis (15/9/2016) pagi

Syarifudin Lakuy mengutip jawaban Plt. Kepala BPN Bima, atas pertanyaan JPU saat itu. Bahwa Kepala BPN Bima menjelaskan atas pembebasan lahan sesuai dengan Perpres Nomor 17 tahun 2012 pasal 1 dan 21, yaitu pembebasan langsung tanpa panitia dan peraturan pemerintah Nomor 06 tahun 2012, tentang juknis pembebasan tanah di bawah satu hektar, tidak menggunakan panitia.

Dikatakannya pula, bahwa pembebsan langsung instansi, bersifat konsonal dan individual.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Sedangkan dari Kepala SPMA , menjawab pertanyaan Majelis hakim, tentang apakah lahan bisa dipakai untuk praktikum siswa? Jawabannya bisa dipakai praktikum. Lantas ketika ditanya juga apakah sulit mengenai penyerahan. Kata saksi  nanti melalui gubernur yang menyerahkan ke SPMA. Kemudian, BPN memending penyerahan dengan alasan, karena muncul kasus di kepolisian,” katanya.

Menurut Syarifudin, berkaitan dengan Kepala SPMA, yang menolak lahan itu, ternyata tidak. Karena tidak ada pertemuan serah terima, sesuai pernyataan saksi. “Pernah tidak menerima lahan 8 hektar, meski kenyataannya 6 hektar,” ujaranya.

“Kita sama sama tahu, proses transisi kota dan kabupaten, tahun 2008, masih banyak aset, yang belum diserahkan oleh kabupaten ke kota. ini yang menjadi kendala belum serah terima saat itu,”terangnya.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, Syarlifudin mempertanyakan hasil audit BPKP, yang menyatakan total loss atau kerugian menyeluruh. “Sementara kewenangan , prosedural  dan substansi, tidak bertentangan,”katanya.(BK31)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Perjalanan panjang kasus pembelian lahan oleh Pemerintah Kota Bima di Kelurahan Penaraga, kini telah mendapat putusan hakim. H. Syahrullah, MH, yang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kuasa Hukum  terdakwa Syahrulllah, Syarifuddin Lakuy, SH, MH,  menilai keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kontradiktif. Meski...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Proses sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20, 07 are di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, melibatkan terdakwa mantan Kabag APP...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus pengadaan tanah Kelurahan Penaraga, Syahrullah SH MH tidak keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dua terdakwa  kasus dugaan korupsi, Syahrullah dan Irfun, telah menjalani sidang perdana, Rabu (31/8/2016). Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, keduanya tidak...