
Syahrullah, Kadishubkominfo Kota Bima, saat pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan jaksa.
Mataram, Bimakini.- Ini sederet pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, yang diperiksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Penaraga Kota Bima, di Pengadilan Tipikor Mataram Rabu (14/9/2016). mereka berjumlah lima orang. Siapa saja?
Kuasa hukum terdakwa Syahrullah, Syarifudin Lakuy SH MH membeberkan, lima saksi tersebut antaranya, Plt. Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Bima, Ikhsan SH, Kepala SMKPP, Drs Khusnul Yakin, Mantan Kepala PU kota Bima, Ir Supawarman, Mantan Kepala DKPD, Drs Zainudin, dan Mantan Kepala Dinas Pertanian, Ir Syamsudin.
“Kelima saksi memberikan keterangan sesuai kapasitas masing masing,”katanya melalui telepon seluler, Kamis (15/9/2016) pagi
Syarifudin Lakuy mengutip jawaban Plt. Kepala BPN Bima, atas pertanyaan JPU saat itu. Bahwa Kepala BPN Bima menjelaskan atas pembebasan lahan sesuai dengan Perpres Nomor 17 tahun 2012 pasal 1 dan 21, yaitu pembebasan langsung tanpa panitia dan peraturan pemerintah Nomor 06 tahun 2012, tentang juknis pembebasan tanah di bawah satu hektar, tidak menggunakan panitia.
Dikatakannya pula, bahwa pembebsan langsung instansi, bersifat konsonal dan individual.
“Sedangkan dari Kepala SPMA , menjawab pertanyaan Majelis hakim, tentang apakah lahan bisa dipakai untuk praktikum siswa? Jawabannya bisa dipakai praktikum. Lantas ketika ditanya juga apakah sulit mengenai penyerahan. Kata saksi nanti melalui gubernur yang menyerahkan ke SPMA. Kemudian, BPN memending penyerahan dengan alasan, karena muncul kasus di kepolisian,” katanya.
Menurut Syarifudin, berkaitan dengan Kepala SPMA, yang menolak lahan itu, ternyata tidak. Karena tidak ada pertemuan serah terima, sesuai pernyataan saksi. “Pernah tidak menerima lahan 8 hektar, meski kenyataannya 6 hektar,” ujaranya.
“Kita sama sama tahu, proses transisi kota dan kabupaten, tahun 2008, masih banyak aset, yang belum diserahkan oleh kabupaten ke kota. ini yang menjadi kendala belum serah terima saat itu,”terangnya.
Sebagai kuasa hukum terdakwa, Syarlifudin mempertanyakan hasil audit BPKP, yang menyatakan total loss atau kerugian menyeluruh. “Sementara kewenangan , prosedural dan substansi, tidak bertentangan,”katanya.(BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
