Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Irfun dan Syahrullah tidak Ajukan Eksepsi

Syahrullah saat berada di Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Syahrullah saat berada di Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Kota Bima, Bimakini.- Dua terdakwa  kasus dugaan korupsi, Syahrullah dan Irfun, telah menjalani sidang perdana, Rabu
(31/8/2016). Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, keduanya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Kajari Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Mohammad Rasyidi, SH, yang dikonfirmasi Bimakini menjelaskan, dalam sidang perdana  pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, Sayhrullah dan Irfun, tidak mengajukan keberatan. “Dua terdakwa tidak menyampaikan keberatan (eksepsi), sehingga sidang berlangsung lancar,” katanya melalui telepon seluler, Rabu (31/08/2016).

Rasyidi menyebutkan, sidang selanjutnya akan dilanjutkan  sampai pekan depan dan  menghadirkan saksi.  Mereka  akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

“Untuk saksi-saksi, nanti akan diperiksa pada sidang pekan depan

,” terangnya.

Menurut mantan Kasi Intelejen Kejari BAA NTT ini, sidang kedua terdakwa  dilangsungkan pada waktu yang terpisah. Hanya saja, ruangan dan waktu tidak disebutkannya.

Dia menambahkan, dakwaan kepada keduanya   berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai  pasal 2 dan 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Syahrullah terbelit kasus dugaan korupsi pengadan tanah di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba  Kota  Bima, senilai Rp685 juta tahun 2013.

Irfun adalah pejabat  Kantor Kemnag Kabupaten Bima dalam  kasus pemotongan dana tunjangan profesi  guru tahun 2014. (BK31)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Perjalanan panjang kasus pembelian lahan oleh Pemerintah Kota Bima di Kelurahan Penaraga, kini telah mendapat putusan hakim. H. Syahrullah, MH, yang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua terdakwa Irfun, mantan pejabat Kantor Kemnag Kabupaten Bima dan Amirudin , mantan Wakil Kepala SMAN...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kuasa Hukum  terdakwa Syahrulllah, Syarifuddin Lakuy, SH, MH,  menilai keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kontradiktif. Meski...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Proses sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20, 07 are di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, melibatkan terdakwa mantan Kabag APP...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Ini sederet pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, yang diperiksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Penaraga Kota Bima, di Pengadilan Tipikor...