
Syahrullah saat berada di Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Kota Bima, Bimakini.- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi, Syahrullah dan Irfun, telah menjalani sidang perdana, Rabu
(31/8/2016). Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, keduanya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Kajari Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Mohammad Rasyidi, SH, yang dikonfirmasi Bimakini menjelaskan, dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, Sayhrullah dan Irfun, tidak mengajukan keberatan. “Dua terdakwa tidak menyampaikan keberatan (eksepsi), sehingga sidang berlangsung lancar,” katanya melalui telepon seluler, Rabu (31/08/2016).
Rasyidi menyebutkan, sidang selanjutnya akan dilanjutkan sampai pekan depan dan menghadirkan saksi. Mereka akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
“Untuk saksi-saksi, nanti akan diperiksa pada sidang pekan depan
,” terangnya.
Menurut mantan Kasi Intelejen Kejari BAA NTT ini, sidang kedua terdakwa dilangsungkan pada waktu yang terpisah. Hanya saja, ruangan dan waktu tidak disebutkannya.
Dia menambahkan, dakwaan kepada keduanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 dan 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Syahrullah terbelit kasus dugaan korupsi pengadan tanah di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, senilai Rp685 juta tahun 2013.
Irfun adalah pejabat Kantor Kemnag Kabupaten Bima dalam kasus pemotongan dana tunjangan profesi guru tahun 2014. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
