Connect with us

Ketik yang Anda cari

Berita

Kantungi Sabu, Tiga Pemuda Ditangkap

Jumpa pers terkat dengan penangkapan tiga tersangka di Polres Bima Kabupaten.

Jumpa pers terkat dengan penangkapan tiga tersangka di Polres Bima Kabupaten.

Bima, Bimakini.- Lagi pelaku tindak pidana kasus narkoba dibekuk. Satuan Narkoba Polres Bima Kabupaten berhasil me­nangkap tiga tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu, dengan barang bukti  lebih dari empat gram sabu. yaitu I (28), M (30), dan H (26). Mereka ditangkap di satu lokasi Desa Naru, Kecamatan Woha Selasa (6/9),

M adalahl warga dusun Kalate Desa Naru Kecamatan Woha, I asal dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha. dan H asal dusun Anggrek Desa Tente Kecamatan Woha,

“Ketiga pelaku ditangkap di Rt 02 Desa Naru Kecamatan Woha selasa (6/9),” jelas Kasat Narkoba Polres Bima Iptu I Made Dimas W, SH, SIK di Polres Bima kamis (8/9).

Lanjut Dimas, dari tiga orang yang diuga terlibat kasus narkoba golongan I jenis sabu, satu orang berinisial H warga kebetulan ada di TKP tidak terbukti menggunakan narkoba. “Kita sudah lakukan tes urin ketiga pelaku, pelaku I bertindak sebagai pengedar, sementara M sebagai kurir, satu orang  H diambil keterangan sebagai saksi karena ada di TKP,” bebernya.

Di tangan terduga pelaku berinisial I, tim Satresnarkiba berhasil menemukan barang bukti (BB) yang disimpan dalam kantong celana, berupa lima poket kristal diduga sabu dengan berat 2, 9 gram dan uang tunai sebesar Rp 4 juta lebih. Selain itu juga ditemukan hand phone, kaca silinder serta pipet yang sudah dipotong, dan gunting. “BB diduga sabu dan alat penghisap serta uang tunai dijadikan BB,” sebutnya.

Sementara di tangan pelaku M, di kantung celana bagian belakang, ditemukan 4 poket kristal diduga sabu dengan berat 1, 30 gram yang disimpan dalam kotak rokok, uang tunai Ro 450 ribu, HP,  dan dompet. “Dari hasil penggeledahan salah satu rumah kosong sekitar TKP, ditemukan beberapa alat hisap sabu habis digunakan,” katanya.

Dikatakan, penangkapan ketiga ter­sang­ka ini berawal dari informasi masya­rakat yang menyebutkan bahwa di Desa Naru, Kecamatan Woha sedang terjadi transaksi jual-beli sabu-sabu. “Mendapatkan informasi itu, anggota Sat Narkoba langsung melakukan pemantauan,” kataya. Pada saat penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu I Made Dimas W, dua orang ditangkap saat menaiki sepeda motor, sementara satu orang warga sedang berada di TKP.

Kata Dimas, menurut pengakuan kedua pelaku, BB berupa sabu tersebut diperoleh dari pengedar berinisial U warga Desa Renda Kecamatan Belo, namun setelah dilakukan pengembangan di rumah terduga, dia tidak berada di tempat. “Kita akan berikan surat panggilan terhadap U,” jelassnya. (BE34)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait