Bima, Bimakini.- Pemerintah Kecamatan Woha Kabupaten Bima Selasa (13/9/2016) kembali membuka pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Namun ditegaskan, hanya perekaman, bukan mencetak e-KTP.
Sekretaris Kecamatan Woha, Irfan Dj, SH, mMenjelaskan, pihaknya sudah membuka pelayanan pemotretan pembuatan e-KTP. Selama ini pembuatan e-KTP terkonsentrasi di Dinas Dukcapil Kabupaten Bima.
“Mulai tanggal 13 hingga 31 Sepetember ada pemotretan pembuatan KTP Elektronik di Kantor Camat Woha dilakukan staf kecamatan,” jelasnya, Selasa.
Kata Irfan, pelayanan pemotretan pembuatan e-KTP ini, melalui pelimpahan kewenangan penguatan kecamatan sebagai SKPD, yang diawalai pelayanan e-KTP di Kantor Camat Woha. “Pembuatan e-KTP ini dalam rangkat mendekatkan palayan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan identitas,” katanya.
Selain perekaman e-KTP, Kantor Camat Woha juga melayani pembuatan dokumen lain, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akte kelahiran. “Masyarakat yang belum memiliki dokumen lain kami juga akan melani bukan hanya pemotretan e-KTP,” jelasnya.
Hasil perekaman e-KTP, kata Irfan, selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Dukcapil untuk diproses lebih lanjut. “Masyarakat tidak perlu ke Dinas Catatan Sipil untuk memotret e-KTP, ada pegawai camat yang akan menyetor hasil peremakan ini,” jelasnya. (BE34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.