Bima, Bimakini.- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tambatan perahu di Kecamatan Langgudu senilai Rp1,2 miliar dan Rp329 Juta, masih diproses oleh Kejaksan Negeri (Kejari) Bima. Sebelumnya telah
diambil-alih oleh Pemerintah Kabupaten Bima melalui Inspektorat.
Nah, bagaimana reaksi pihak Inspektorat setempat? Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima, Salahudin, menjelaskan audit internal kasus tambatan perahu Sarae Ruma di Kecamatan Langgudu telah selesai. Hasil audit bersama BPK telah disampaikan kepada Bupati Bima, Dishubkominfo, dan Kejaksaan Negeri Bima.
“Untuk hasil audit, tidak bisa dipublikasikan. Namun, benar audit sudah selesai dan dilaporkan,” jelasnya di kantor setempat, Selasa (20/09/2016).
Bagaimana pendapat Bupati Bima yang belum menerima laporan tersebut? Sekretaris mengelaim laporan secara administrasi dilakukan pada tanggal 8 Agustus di Bagian Administrasi Setda. “Ya ini bukti laporannya,” katanya.
Seperti dilansir Bimakini sebelumnya, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri usai menghadiri
kegiatan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, Rabu (17/08) lalu belum memahami sepenuhnya jika kasus itu masih
berjalan. Bahkan, belum mengetahui pasti seluk-beluk proses hukum kasus itu.
“Oh ya saya belum memahami kasus itu. Nanti saya cek,” ujarnya (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
