Bima, Bimakini.- Kios milik Ridwan alias Dewa warga Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang sebelumnya dibongkar massa lantaran ditengarai menjual pil Tramadol, kini dibangun kembali. Pembangunan berdasarkan kesepakatan bersama berikut sejumlah poin di dalamnya.
Sekretaris Kecamatan Bolo, Syahrul, SSos, Jumat (02/09/2016) menjelaskan lokasi pembangunan kembali kios Ridwan itu di sekitar lokasi tempat kios sebelumnya. Yaitu di luar pagar halaman Paruga Nae Bolo di pojok sebelah kiri bagian Barat.
Katanya, cuma dalam proses pembangunan kembali kios itu saat ini, posisinya berbeda. Dulu kiosnya menghadap ke Barat, tetapi sekarang ke arah Selatan. “Berderetan dengan sejumlah lapak yang dibangun oleh pemerintah di sebelah Selatan luar pagar lapangan Paruga Nae Bolo,” jelasnya di Bolo.
Diakinya, pembangunan kembali kios itu berdasarkan hasil kesepakatan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda di Kananga. Selain itu, pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat sekitar tigahari pascapembongkaran.
Selain itu, pembangunan itu dilakukan setelah ada surat pernyataan bersama seluruh pedagang lapak di sekitar areal Paruga Nae dan Ridwan dengan pihak aparatur pemerintahan Desa Kananga dan berbagai pihak. Isinya antara lain, pedagang lapak di sekitar itu tidak dibolehkan menjual Miras, Narkoba, dan pil Tramadol. “Itulah salahsatu isi surat pernyataan bersama saat itu, sehingga pembangunan kembali kios milik Ridwan bisa dilakukan,” ungkapnya.
Katanya, jika isi surat pernyataan bersama itu dilanggar, terutama Ridwan, maka pembongkaran dan tindakan tegas tanpa ampun akan dilakukan.
Sebelumnya, pemilik kios, Ridan, bereaksi keras terhadap aksi pembongkaran paksa oleh massa beberapa waktu lalu. Dia mengelaim, memang pernah menjual pil Tramadol sekitar beberapa bulan lalu, namun setelah itu tidak lagi.
Ridwan pun protes dan mengajukan ganti-rugi terhadap aksi sepihak massa karena kecurigaan menjual Tramadol. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.