Kota Bima, Bimakini.- Setelah menjalani rangkaian studi banding di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten sepekan lamanya, tiga Komisi DPRD Kota Bima menyampaikan hasil perjalanan. Mereka memaparkannya saat rapat paripurna, Kamis siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofian, SH, itu diikuti separuh lebih legislator. Hadir Sekda dan Kepala SKPD, pejabat FKPD dan undangan lainnya.
Penyampaian laporan diawali Komisi I yang dibacakan H Ridwan Mustakim, SAdm. Ridwan mengawali, kompleksitas pembangunan perkotaan mengharuskan adanya upaya antisipasif terhadap berbagai kondisi dan permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat. Hal itu dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan dalam menunjang optimlisasi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, katanya, perlu mendorong terciptanya sumberdaya manusia yang mampu memaknai positif setiap kebutuhan dan harapan masyarakat guna dituangkan dalam berbagai kebijakan daerah.
Untuk mencapai tujuan pembangunan Kota Bima yang telah ditetapkan, kata dia, sangat dibutuhkan partisipasi semua komponen daerah, terutama Aparatur Sipil Negara di daerah sebagai penyelenggaran pelayanan publik maupun pembangunan. Selain itu, terbangunnya kolaborasi eksekutif dengan legislatif, dalam menciptakan kebijakan produktif dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat, yakni dari sisi penguatan ekonomi maupun dari sisi sosial budaya.
Memerhatikan materi hasil kunjungan, perlu dipertimbangkan bersama untuk dikaji lebih jauh dalam menerapkannya di Kota Bima sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Bima.
Katanya, untuk menciptakan generasi yang berkualitas dan siap kerja, Pemkot Tangerang Selatan telah memberikan jaminan pendidikan gratis kepada semua masyarakat, mulai tingkat pendidikan usia dini sampai SMA melalui APBD pada pos pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah daerah di luar dana yang bersumber dari BOS. Perhitungan untuk tingkat SD-SMP senilai Rp30.000/siswa/bulan, tingkat SMA/SMK Rp100.000/siswa/bulan.
Kemudian kerjasama dengan perusahaan swasta untuk memrioritaskan pendidikan kejuruan dalam rangka menciptakan tenaga siap kerja. “Sehingga setelah menyelesaikan pendidikan tingkat SMK, akan direkrut oleh perusahaan swasta tersebut,” katanya.
Dalam hal meningkatkan tingkat harapan hidup masyarakat, Pemkot Tangerang Selatan telah memberikan jaminan kesehatan gratis melalui pelayanan hanya dengan melampirkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga sebagai warga setempat. Bagi masyarakat yang dirujuk pada Rumah Sakit swasta akan dibebankan pada Jamkesda.
Untuk sistem pelayanan, masyarakat wajib menerima pelayanan Puskesmas dahulu baru mendapatkan pelayanan RS atau melalui sistem rujukan. “Kecuali bagi pelayanan dengan kondisi gawat darurat,” katanya.
Dalam pelayanan bidang hukum, katanya, Pemkot Tangerang Selatan telah mengalokasikan anggaran bagi pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat prasejahtera untuk memenuhi hak konstitusional sebagai warga negara dalam mendapatkan keadilan secara maksimal.
Dikatakan Mustakim, dalam rangka mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi ASN, Pemkot Tangerang Selatan telah memberikan tambahan penghasilan sesuai beban kerja sebesar Rp2 juta bagi ASN golongan II. Tidak diberikan secara merata, akan tetapi harus melalui indikator setiap ASN harus memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap hari secara berjenjang.
“Apabila indikator yang ditetapkan tidak dipenuhi, maka pemberian tambahan penghasilan dimaksud, akan diberikan sesuai perankingan yang ditetapkan,” jelasnya.
Pemkot Tangerang Selatan telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pemberian sertifikat gratis kepada masyarakat pelaku usaha kecil dan menegah yang memiliki lahan maksimal 300 meter persegi yang belum memiliki sertifikat. Setiap tahun, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional menerbitkan 100 sertifikat gratis. Hal itu untuk memberikan kemudahan dan dorongan bagi optimalisasi pemberdayaan pelaku usaha, sehingga berdampak pada peningkatan kontribusi pendapatan pajak daerah.
Mustakim memaparkan, untuk mendukung terciptanya penatausahaan administrasi keuangan daerah, Pemkot Tangerang Selatan telah mengangkat Staf Khusus dari pensiunan BPK dan bertugas mengevaluasi proses administrasi keuangan. Hasilnya penatausahaan administrasi keuangan dapat dikendalikan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana dengan proses pengalihan aset daerah pemekaran? Dipaparkannya, Pemkot Tangerang Selatan telah mendapatkan aset-aset dari pemerintahan daerah induk, melalui pendekatan daerah induk dan meminta fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan BPK. BPK berperan menjelaskan penatausahaan aset yang berdampak pada pencatatan aset daerah yang dituangkan dalam laporan keuangan daerah.
“Keberdaan aset daerah tersebut sangat memengaruhi penilaian dan opini BPK terhadap penyajian laporan keuangan daerah,” demikian Mustakim. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.