Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Komisi I Laporkan Hasil Studi Banding di Tangsel

Balai KotaTangsel

Balai KotaTangsel

Kota Bima, Bimakini.- Setelah menjalani rangkaian studi banding di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten sepekan lamanya, tiga Komisi  DPRD Kota Bima menyampaikan hasil perjalanan. Mereka memaparkannya saat  rapat paripurna, Kamis siang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofian, SH,  itu diikuti separuh lebih legislator. Hadir  Sekda dan Kepala SKPD,  pejabat FKPD dan  undangan lainnya.

Penyampaian laporan  diawali Komisi I yang  dibacakan  H Ridwan Mustakim, SAdm.  Ridwan mengawali, kompleksitas pembangunan perkotaan mengharuskan adanya upaya antisipasif terhadap berbagai kondisi  dan permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat. Hal itu  dalam  upaya meningkatkan kualitas pembangunan dalam menunjang optimlisasi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, katanya, perlu mendorong terciptanya sumberdaya manusia yang mampu memaknai positif setiap kebutuhan dan harapan masyarakat guna dituangkan dalam berbagai kebijakan daerah.

Untuk mencapai tujuan pembangunan Kota Bima yang telah ditetapkan, kata dia, sangat dibutuhkan partisipasi  semua komponen daerah, terutama Aparatur Sipil Negara di daerah  sebagai penyelenggaran pelayanan publik maupun pembangunan. Selain itu, terbangunnya kolaborasi eksekutif dengan legislatif, dalam menciptakan kebijakan produktif dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat, yakni  dari sisi penguatan ekonomi maupun dari sisi sosial budaya.

Memerhatikan  materi  hasil kunjungan,  perlu dipertimbangkan bersama untuk dikaji lebih jauh dalam menerapkannya di Kota Bima sesuai  rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Bima.

Katanya, untuk menciptakan generasi yang berkualitas dan siap kerja, Pemkot Tangerang Selatan telah memberikan jaminan pendidikan gratis kepada semua masyarakat, mulai  tingkat pendidikan usia dini sampai SMA melalui  APBD pada pos  pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah daerah di luar dana yang bersumber dari BOS. Perhitungan untuk tingkat SD-SMP senilai  Rp30.000/siswa/bulan, tingkat SMA/SMK  Rp100.000/siswa/bulan.

Kemudian   kerjasama dengan perusahaan swasta untuk memrioritaskan pendidikan kejuruan dalam rangka menciptakan tenaga siap kerja. “Sehingga setelah menyelesaikan pendidikan   tingkat SMK,   akan direkrut oleh perusahaan swasta tersebut,” katanya.

Dalam hal meningkatkan tingkat harapan hidup masyarakat, Pemkot  Tangerang Selatan telah memberikan jaminan kesehatan gratis  melalui pelayanan hanya dengan melampirkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga sebagai warga setempat. Bagi masyarakat yang dirujuk pada Rumah Sakit swasta akan dibebankan pada Jamkesda.

Untuk sistem pelayanan, masyarakat wajib menerima pelayanan Puskesmas  dahulu baru mendapatkan pelayanan RS  atau melalui  sistem rujukan. “Kecuali  bagi pelayanan dengan kondisi gawat darurat,” katanya.

Dalam pelayanan  bidang hukum, katanya, Pemkot  Tangerang Selatan telah mengalokasikan anggaran bagi pemberian bantuan hukum gratis  kepada masyarakat prasejahtera untuk memenuhi hak konstitusional sebagai warga negara dalam mendapatkan  keadilan secara maksimal.

Dikatakan Mustakim, dalam rangka mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi ASN, Pemkot Tangerang Selatan telah memberikan tambahan penghasilan sesuai beban kerja sebesar Rp2 juta bagi ASN  golongan II. Tidak diberikan secara merata, akan tetapi harus melalui  indikator setiap ASN  harus memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap hari secara berjenjang.

“Apabila indikator yang ditetapkan tidak dipenuhi, maka pemberian tambahan penghasilan dimaksud, akan diberikan sesuai  perankingan  yang ditetapkan,” jelasnya.

Pemkot Tangerang Selatan telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pemberian sertifikat gratis kepada masyarakat pelaku usaha kecil  dan menegah yang memiliki lahan maksimal 300 meter persegi yang belum memiliki sertifikat. Setiap tahun,  bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional  menerbitkan 100 sertifikat gratis. Hal  itu  untuk memberikan kemudahan dan dorongan bagi optimalisasi pemberdayaan pelaku usaha, sehingga berdampak pada peningkatan kontribusi pendapatan pajak daerah.

Mustakim memaparkan, untuk mendukung terciptanya penatausahaan administrasi keuangan daerah, Pemkot  Tangerang Selatan telah mengangkat Staf Khusus  dari pensiunan BPK dan  bertugas  mengevaluasi proses administrasi keuangan. Hasilnya  penatausahaan administrasi keuangan  dapat dikendalikan sesuai  prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana dengan  proses pengalihan aset daerah pemekaran? Dipaparkannya, Pemkot  Tangerang Selatan telah mendapatkan aset-aset dari pemerintahan daerah induk, melalui pendekatan daerah induk dan  meminta fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan BPK. BPK berperan menjelaskan   penatausahaan aset yang berdampak pada pencatatan aset daerah yang dituangkan dalam laporan keuangan daerah.

“Keberdaan aset daerah tersebut sangat memengaruhi penilaian dan opini BPK terhadap penyajian laporan keuangan daerah,” demikian Mustakim. (BK28)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait