
ilustrasi/sumber tribratanewsbabel.com
Bima, Bimakini.- Kepolisian Resort (Polres) Bima Kabupaten kembali menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kali ini menimpa N (13), asal Desa Kuta, Kecamatan Parado. Terduga diketahui bernama H. IK (55), seorang buruh tani yang tinggal RT 05, Desa Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Kasus pencabulan ini dilakukan terdugaa di kediamannya Kamis (8/9) sekitar pukul 21. 00 Wita.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima, Ipda Hilir membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. Bahkan terduga pelaku H.IK sudah diamankan di Polres Bima. Korbannya masih status sebagai pelajar, sudah diambil keterangannya. “Pelaku langsung diamankan anggota Polsek Parado setelah tertangkap oleh warga di rumahnya Kamis (8/9) sekitar pukul 21.00 wita,” jelasnya Jumat (8/9).
Kata dia, peristiwa tidak senonoh ini pertama kali terungkap setelah ketahuan oleh warga setempat. Warga yang tidak sengaja masuk ke rumah pelaku itu, akhirnya melihat pelaku dan korban sedang berada dalam kamar. “Perbuatan pelaku pertama kali dilihat warga yang bertamu dir unahnya,” kata dia.
Dia menceritakan kronologis kejadiaannya, bahwa saat itu korban sedang tertidur di rumahnya. Datang pelaku untuk bertamu dan langsung masuk ke rumah korban. Korban yang saat itu sedang tertidur seorang diri tanpa orang tua, akhirnya dibangunkan oleh pelaku. “Pelaku mengajak korban ke rumahnya, dijanjikan akan diberikan uang, pada akhirnya ajakan itu dituruti korban,” ujar Hilir sesuai keterangan korban.
Sesampai dirumah, rupanya pelaku sudah berniat jahat kepada korban N. Korban yang masih berumur 13 tahun itu langsung digauli korban. “Menurut pengakuan korban, pelaku telah mengagahi anak masih sekolah itu sebanyak enam kali,” jelasnya.
Kata Hilir, pelaku sudah diamankan di Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut. Sementara korban sendiri telah memasukan laporan resmi dan menjalani visum. “Pelaku sedang diperiksa, dua saksi lainnya telah diambil keterangan dan belum kita tetapkan karena masih melakukan olah TKP,” pungkasnya. (BE34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
