
ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.- Proses sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20, 07 are di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, melibatkan terdakwa mantan Kabag APP Syahrullah SH MH di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (21/9/2016). Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi.
Kajari Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Mohammad Rasyidi, SH, yang dikonformasi Bimakini, Rabu (21/9/2016) malam menjelaskan sidang kasus tanah Penaraga yang melibatkan terdakwa Syahrullah masih memeriksa saksi. Kali ini dua saksi dihadirkan mantan Lurah Penaraga dan mantan Camat Raba.
“Mereka memberikan kesaksian sesuai dengan kapasitas masing masing” katanya melalui telepon seluler.
Selanjutnya kata Rasyidi, sidang akan digelar kembali pekan depan. Agendanya masih memeriksa sejumlah saksi. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
