Bima, Bimakini.- Isyarat mutasi dan rotasi pejabat yang disampaikan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, pada bulan Agustus tidak terbukti. Mengapa demikian? Apakah imbas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 atau utak-atik posisi pejabat yang belum rampung?
Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda, Suryadin, MSi, yang dikonfirmasi mengaku penundaan mutasi itu tidak berkaitan dengan PP 18/ 2016 . Namun, disebabkan karena Bupati dan Wakil Bupati masih terus mengevaluasi kinerja para pejabat.
Namun demikian, Bupati telah memiliki catatan terkait rekam jejak (track record) pejabat yang akan diangkat dalam struktur yang tersedia. Tentu saja aspek penting yang menjadi perhatian adalah kecakapan, kompetensi, dan loyalitas terhadap tugas yang diberikan.
“Kita berharap ASN lingkup Pemkab Bima tidak terpengaruh dengan penundaan mutasi ini dan tetap fokus pada tugas pokok yang diberikan. Percayakan kepada Kepala Daerah untuk memilih figur terbaik,” katanya di kantor Pemkab Bima, akhir pekan lalu.
Seperti dilansir Bimakini sebelumnya. Bupati Bima menyakinkan mutasi para pejabat setelah enam bulan tertunda karena aturan. Isyarat itu beberapa kali ditegaskannya pada awak media.
Sempat pula Bupati menyakinkan masyarakat bahwa mutasi adalah hal biasa jadi tidak perlu diperdebatkan.
Apalagi, banyak muncul ‘mutasi dunia maya’ yang diunggah oleh sejumlah pengguna media sosial. Begitu ekstrimnya, sampai memajang foto pejabat yang bakal dimutasi. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.