Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Nekat Curas, Remaja ini Ditangkap

Dua tersangka (membelakangi kamera) yang ditahan bersama barang bukti hasil curas.

Dua tersangka (mengenakan baju tahanan) yang ditahan bersama barang bukti.

Bima, Bimakini.- Aparat Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten dibantu anggota Polsek Belo berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan (curas). Mereka adalah AD (16) dan HD (21). AD masih berstatus pelajar SMA di Kecamatan Belo.

Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, Desa Renda Kecamatan Belo, Jumat (23/09) lalau. Keduanya diduga terlibat curas terhadap Fadlun, warga Desa Renda, di jalan lintas Tente-Langgudu atau perbatasan Renda-Cenggu.

Aksi itu terjadi pada Jumat (23/09) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu korban yang berboncengan bersama suaminya dan diserempet menggunakan sepeda motor Vixion warna merah.

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Ilyas Erikson, SH, SIK, menjelaskan setelah menerima laporan korban Fadlun (23), anggota langsung beraksi sesuai petunjuk keterangan korban. Setelah ditelusuri, tim operasional berhasil membekuk AD (16) di rumahnya Desa Renda sekitar pukul 20.30 Wita. Setelah pengembangan, akhirnya HD (21) ditangkap pada Sabtu (24/09) sekitar pukul 01.30 Wita.

Dibeberkannya, dari tangan AD yang masih pelajar SMA di Belo itu, berhasil menyita satu unit sepeda motor Vixion merah dan dompet diduga hasil curian. Dari tangan HD, yang berstatus mahasiswa, menemukan satu tas warna coklat berisikan kartu ATM BNI, kalung 5 gram, satu gelang emas seberat 4 gram. Selain itu, satu cincin emas 2 gram dan uang tunai Rp1,5 juta.

“Dari tangan kedua pelaku kami berhasil menyita barang bukti diduga hasil kejahatan,” ucapnya.
Kasat menceritakan kronologisnya, saat itu suami korban berboncengan dengan Fadlun, istrinya, dari arah Utara menuju Selatan. Tiba-tiba pelaku langsung menarik tas dan membawa lari. Korban sempat mengejar, karena motor dikendarai pelaku terlalu kencang, sehingga jejaknya tidak berhasil dibuntuti.
“Pelaku langsung menghilang tanpa jejak, karena sepeda motor dikendarainya melaju kencang,” ungkap Kasat berdasarkan laporan korban.

Setelah diinterogasi, keduanya memiliki peran masing-masing. AD mengakui perbuatannya dan merampas tas korban. HD bertugas mengendarai sepeda motor. Berdasarkan keterangan keduanhya, mereka baru kali ini beraksi.
“Berdasarkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 36 ayat 2 KUHP subsider pasal 363 1 4 e KUHP, dengan ancaman lebih dari tujuh tahun penjara,” jelasnya. (BE34)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma Polres Bima Kota, kembali menangkap seorang remaja yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Sabtu (13/11) kemarin di kediamannya,...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Jajaran Polsek Pekat di bawah pimpinan IPDA Muh Sofyan Hidayat, SSos, berhasil bekuk MST (27), terduga pelaku 3C, yakni Curas, Curat dan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sejak Senin (10/2) hingga Ahad (23/2), jajaran Polres Kabupaten Bima  menggelar operasi Jaran dengan sasaran Kasus Curanmor, Pencurian Pemberatan dan Kasus Pencurian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Rasanae Barat, berhasil membekuk terduga spesialis pencurian dengan kekerasan (curas), Hi alias Jb (24) warga Kelurahan...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.com.- Pertikaian antara warga dua kampung yang bertetangga di Kabupaten Dompu, Kandai II dan Renda,  muncul lagi. Pemicunya diduga berawal dari perkelahian antara...