Bima, Bimakini.- Meski mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, pelaku pencabulan Abubakar Usman (70) harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bima Kabupaten. Unit PPA Polres Bima telah menetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. (Baca: Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Uzur ini Diuber Massa)
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Ilyas Erikson, SH, SIK mengatakan setelah dilakukan visum terhadap N (12) dan mengambil keterangan saksi-saksi, sehingga menguatkan bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Abubakar Usman (70) sekarang sudah resmi ditahan,” ujarnya di Polres Bima Kabupaten.
Katanya, sudah mengambil keterangan tiga saksi dan akan memanggil saksi lain untuk memperkuat laporan korban.”Saksi lainnya akan kami panggil untuk memperkuat alat bukti,” katanya.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Krobologis kejadian, ketika pelaku hendak meminta palu ke rumah korban. Saat itu hanya ada korban sendiri. “Korban yang sudah siap berangkat sekolah masuk kamar untuk ambil palu, tiba – tiba dari belakang langsung dipeluk pelaku,” ujarnya.
Katanya, pelaku tidak hanya sekali berbuat cabul, meski belum sempat berhubungan badan. Pelaku hanya memegang dada korban berkali – kali. “Begitu pelaku keluar rumah, korban mengunci pintu depan dan keluar dari jendela rumahnya,” jelas dia.
Korban N (12), kata dia, saat itu menangis dan akhirnya mengadu ke kakeknya tidak jauh dari rumah. Kemudian si kakek menceritakan ke ibu korban. “Ibu korban bersama beberapa warga langsung mendatangi rumah pelaku saat itu juga,” ujarnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.