Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pemilik BB Sabu dalam BH jadi Tersangka

Polisi mendapati sejumlah BB yang disembunyikan keduanya.

Polisi mendapati sejumlah BB yang disembunyikan keduanya.

Bima, Bimakini.- Dua perempuan yang menyimpan alat sabu di di Buste Houde (BH) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten. Mereka dalah Des (19) asal Majalengka Jawa Timur dan Ris (17) asal Kota Bima.

Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, IPTU I Made Dimas W, SH, SIK Kamis (1/9/2016) mengatakan mereka dinyatakan positif mengosumsi Narkoba jenis sabu. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan keduanya.

“Meski berdasarkan fakta tidak ditemukan narkoba saat penangkapan kedua pelaku, namun didukung hasil tes urin positif, maka penanganangan melalui assasment atau langkah penyelesaian narkoba diluar pengadilan,” jelasnya di Polres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI 35/2009 tentang narkotika. Namun, karena tidak ditemukan BB sabu hanya kecanduan, sehingga dilakukan penanganangan melalui assasment.

“Menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur pecandu serta penanganannya harus dilembaga rehabilitasi, apabila mengulangi akan dikenakan UU 35 tentang narkoba dan dikurung penjara,” jelasnya.

Tersangka Des (19) asal Majalengka sebelumnya pernah diamankan sebanyak tiga kali dalam kasus narkoba. Namun hanya diamankan sebagai saksi, bukan diduga sebagai pelaku, sehingga dibebaskan kembali.

“Memang benar dia pernah diamanakan sebanyak tiga kali, namun sebatas sebagai saksi, karena penangkapan kali ini ada bukti berupa alat penghisap sabu dan didukung tes urin positif, sehingga dia  ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kasat juga mengakui, bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan dan kecurigaan warga setempat. Bahwa rumah salah satu warga itu kerap didatangi orang baru. Warga yang mencurigai aktifitas mereka akhirnya mencari tahu. “Dua hari sebelum penangkapan ini. Warga setempat melaporkan ke salah satu anggota polisi dan babinsa setempat, bahwa warga pernah melihat seorang wanita sedang menghisap alat yang dibaru melihatnya,” jelasnya.

Saat itu, pihaknya menerima laporan warga setempat dan langsung melakukan penggerebekan yang dibantu warga setempat serta Babinsa. “Tidak ada bukti berupa fisik sabu ditemukan saat penggerebekan itu, kecuali alat penghisap sabu jenis kaca slinder disembunyikan dalam BH-nya untuk mengelabui petugas, serta bukti lain berupa lima bong penghisap, puluhan pipet, tiga aluminium foil pembungkus rokok, satu buah Kotak rokok Stenlisstel, tiga  tabung Kaca untuk menyimpan sabu, dua besi jarum untuk mengeluarkan sabu dari tabung kaca,” tuturnya. (BK34)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil menangkap dua warga Kota Bima yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bima Kota terus mengintensifkan upaya dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota memusnahkan barang bukti (BB) seberat 40 gram sabu-sabu. BB itu hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres tertanggal 13 Mei...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Anggota Buser Sat Narkoba Polres Bima Kota mengamankan FR (24), warga Rabadompu Barat, Kecamatan Raba. Pria ini diduga memiliki 21 poket...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini. – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten dibantu tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus dua orang pria dan mengamankan barang bukti...