Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pemilik Kios “Tramadol” Pertanyakan Ganti Rugi

Ridwan, Pemilik Kios "Tramadol" pertanyakan ganti rugi.

Ridwan, Pemilik Kios “Tramadol” pertanyakan ganti rugi.

Bima, Bimakini.- Pemilik Kios yang disinyalir menjual pil Tramadol yang dirusak oleh massa pada beberapa hari lalu, mengaku belum menerima ganti rugi. Kerugian yang dialami akibat pengerusakan itu senilai Rp12 juta.

Ridwan, Pemilik Kios meminta adanya ganti rugi atas kerusakan sejumlah barang, seperti etalase, mesin air dan barang dagangan hancur. Hanya kulkas yang saat itu luput dari amukan warga.

Dia mengaku memang pernah menjual pil Tramadol, namun sudah tidak lagi dilakukan. Bahkan sudah tidak lagi menjualnya beberapa bulan sebelum pengerusakan dilakukan warga.

Ridwan mengaku, untuk pembangunan kembali kios miliknya saat ini adalah biayanya sendiri dan bukan dari biaya ganti rugi. “Sampai saat ini belum menerima sepersenpun biaya ganti rugi,” ujarnya, Senin (12/9/2016). (BK.29)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait