Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Biro Perekonomian menyosialisasikan cukai rokok ilegal, Jumat. Tujuannya untuk menekan peredaran produk rokok iIegal dan mengoptimalkan pendapatan Negara dari produksi rokok.
Sosialisasi digelar di aula kantor Pemkab Bima dan dihadiri Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan, Dr Ir H Manggaukang, MM, Dirjen Bea Cukai KPPBC Sumbawa, Jumrati. Selain itu, Kabag Administrasi Perekonomian beserta jajaranya, pejabat Pemkab Bima, para pengusaha toko dan kios.
Bupati Bima melalui Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda, Drs H Muzzakir, MSc, mengatakan tembakau merupakan komoditas penting sebagai bahan baku rokok yang diproduksi umumnya di luar Provinsi NTB. Saat ini, kebutuhan tembakau Virginia 90 persen diperoleh dari tembakau Lombok.
Oleh karena itu, katanya, melalui sosialialisasi ini menjadi penting untuk menyampaikan ketentuan yang berlaku bahwa rokok harus membayar cukai. Diperlukan fungsi pengawasan terhadap cukai rokok ini agar masyarakat dan pedagang mengetahui, memahami, dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada bidang cukai.
Saat itu, Manggaukang menyampaikan kegiatan sosialisasi itu agar masyarakat dapat mengetahui, memahami, dan mematuhi ketentuan bidang cukai sehingga mengetahui ciri-ciri rokok ilegal maupun legal. Sekarang ini banyak rokok pita cukai palsu dan rokok tidak dilekati pita cukai. “Melalui ciri-ciri tersebut maka dapat merugikan pendapatan Negara maupun masyarakat sekitar, terutama bagi para pedagang yang menjual rokok,” katanya.
Disamping itu faktor pendorong yang ditimbulkan berkembangnya rokok ilegal, di antaranya kenaikan cukai yang tinggi dari tahun ke tahun. Perbedaan tarif cukai yang cukup tinggi antara pihak pabrik golongan 1 dan golongan II untuk Sigaret Kretek Tangan.
Dikatakannya, dampak peredaran rokok ilegal yaitu terganggunya kinerja dan pasar hasil tembakau, industri SKM golongan 1 dan II sangat dirugikan dengan rokok ilegal jenis SKM dan SKTF. Dapat merugikan keuangan Negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam rangka upaya penanganan ada penyempurnaan regulasi untuk mendorong pemberantasan rokok ilegal. Termasuk amandemen UU 11/2015 dan UU 39/2007, penataan perizinan cukai rokok dengan komputerisasi serta peningkatan operasi pemberantasan rokok illegal pada sentra produksi dan pemasaran rokok melalui surat edaran dan instruksi.
Melalui sosialisasi, ke depan masyarakat maupun penjual rokok toko tidak lagi membeli dan menjual rokok yang tidak punya pita cukai. Atau rokok yang tidak dilekati pita cukai karena dapat merugikan Negara dan para penjual. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.