Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Pemkab-Pemprov Sosialisasikan Cukai Rokok IIegal

ilustrasi

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Biro Perekonomian menyosialisasikan cukai rokok ilegal, Jumat. Tujuannya untuk menekan peredaran produk rokok iIegal dan mengoptimalkan pendapatan Negara dari produksi rokok.

Sosialisasi digelar  di aula kantor Pemkab  Bima dan  dihadiri   Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan, Dr Ir H Manggaukang, MM, Dirjen Bea Cukai KPPBC Sumbawa,  Jumrati. Selain itu, Kabag Administrasi Perekonomian beserta jajaranya,  pejabat  Pemkab Bima, para pengusaha toko dan kios.

Bupati Bima melalui Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda, Drs  H Muzzakir, MSc,  mengatakan tembakau merupakan komoditas penting sebagai bahan baku rokok yang diproduksi umumnya di luar Provinsi NTB. Saat ini, kebutuhan tembakau Virginia 90 persen diperoleh dari tembakau Lombok.

Oleh karena  itu, katanya, melalui sosialialisasi ini menjadi penting  untuk menyampaikan ketentuan yang berlaku  bahwa rokok harus membayar cukai. Diperlukan fungsi pengawasan terhadap cukai rokok ini  agar  masyarakat dan pedagang  mengetahui,  memahami, dan  mematuhi ketentuan yang berlaku  pada bidang cukai.

Saat itu, Manggaukang menyampaikan  kegiatan  sosialisasi  itu   agar masyarakat dapat mengetahui, memahami, dan mematuhi ketentuan  bidang cukai sehingga  mengetahui ciri-ciri rokok ilegal maupun legal. Sekarang ini banyak rokok pita cukai palsu dan rokok tidak dilekati pita cukai. “Melalui  ciri-ciri tersebut maka dapat merugikan pendapatan Negara maupun masyarakat sekitar, terutama bagi para pedagang yang menjual rokok,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Disamping itu  faktor  pendorong yang ditimbulkan  berkembangnya rokok ilegal, di antaranya kenaikan cukai yang tinggi dari tahun ke tahun. Perbedaan tarif cukai yang cukup tinggi antara pihak pabrik golongan 1 dan golongan II untuk Sigaret Kretek Tangan.

Dikatakannya,  dampak peredaran rokok ilegal yaitu terganggunya kinerja dan pasar hasil tembakau, industri SKM  golongan 1 dan II sangat dirugikan dengan rokok ilegal jenis SKM dan SKTF. Dapat merugikan keuangan Negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam rangka upaya penanganan ada penyempurnaan regulasi  untuk mendorong pemberantasan rokok ilegal. Termasuk amandemen UU 11/2015 dan UU 39/2007, penataan perizinan cukai rokok dengan komputerisasi serta peningkatan operasi pemberantasan rokok illegal pada sentra produksi dan pemasaran rokok melalui  surat edaran dan instruksi.

Melalui  sosialisasi,  ke depan masyarakat maupun penjual rokok  toko tidak lagi membeli dan menjual rokok yang tidak punya pita cukai. Atau  rokok yang tidak dilekati pita cukai karena  dapat merugikan Negara dan para penjual. (BK32)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Pihak Bea Cukai didampingi Unit Reskrim Polsek Bolo, Polres Bima, menyisir toko dan warung yang menjual rokok diduga Ilegal di sekitaran Kecamatan Bolo,...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Tim Terpadu Kota Bima bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan 333 bungkus rokok berbagai merek saat pengawasan Peredaran Cukai Ilegal (CHT)...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Menindaklanjuti Informasi bayaknya beredar prodak rokok palsu atau tanpa cukai resmi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima bersurat ke Bea dan...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Gerah lantaran sejumlah rokok ilegal kian marak beredar di wilayah Pulau Sumbawa – NTB, mulai Sumbawa, Dompu dan Bima, seorang warga Bima,...