Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Raperda Struktur OPD Disahkan Legislatif

raperdaBima, Bimakini.- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  pembentukan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bima disahkan  oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima. Pengesahan itu saat Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima,  Senin (19/09/2016).

Sebelum disahkan, Ketua Pansus 1, Ilham H Adnan, SH, menyampaikan sebelum  pengesahan Raperda ada pembahasan sehingga  lahirlah Raperda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Rancangan dan arah kebijakan  itu  dalam rangka pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Bima  lima tahun ke depan.

Dari hasil rancangan ini, katanya,  melahirkan beberapa poin yang ingin dicapai. Di antaranya terdiri dari 12 bab dan 19 pasal terkait dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah pada masing- masing SKPD sesuai PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

Begitu pula terkait dengan susunan perangkat daerah yang mana sebagaiamana dimaksud dalam pasal 2 disebutkan bahwa Sekretaris Daerah  ke depan ini akan mewadahi pelaksanaan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Bima dengan tipe A.

Selanjutnya Sekretaris DPRD Kabupaten Bima merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Bima dengan tipe A.  Inspektorat akan menyelenggarakan fungsi pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tipe A.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Katanya, ada 21 dinas yang akan digabung sesuai tipenya masing-masing dan  ada 6 Badan yang akan meningkat   menjadi tipe A. Yakni  Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan  dan Kehutanan yang mana kedepan ini akan melaksanakan fungsi penunjang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dengan tipe A.

Untuk kecamatan yang merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten menyelenggarakan urusan pemerintahan kecamatan dengan tipe A. Kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tatakerja perangkat daerah sebagaimana imaksud pasal 2 ditetapkan dengan peraturan Bupati.

Setelah mendengarkan laporan Ketua Pansus 1, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dalam pendapat akhir tentang penetapan Perda tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima menyampaikan bahwa penetpan Perda ini merupakan langkah konstruktif  untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Proses pembahasan Raperda terkait dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bima menjadi Perda  definitif berlangsung dinamis pada tingkat Pansus. Untuk itu,  atas nama  eksekutif menyampaikan beberapa masukan yang akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.

Bupati berharap apa yang  dilaksanakan ini ke depan kerjasama dan kemitraan   dapat  terus ditingkatkan. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sidang paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bima Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mendukung penuh langka DPRD yang melaporkan pendemo atas kasus pengrusakan fasilitas di kantor dewan. “Kasus ini telah dilaporkan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Bima (GARB) merusak properti di ruang rapat utama Kantor DPRD berbuntut panjang. Mereka telah...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kinerja Sekretaris DPRD Kabupaten Bima disorot pasca perusakan fasilitas ruang sidang utama. Salah satu sorotan datang dari anggota dewan setempat dari fraksi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  DPRD Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Bima Pengganti Antar Waktu (PAW). Rapat  dipimpin oleh...