Bima, Bimakini.- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bima disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima. Pengesahan itu saat Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima, Senin (19/09/2016).
Sebelum disahkan, Ketua Pansus 1, Ilham H Adnan, SH, menyampaikan sebelum pengesahan Raperda ada pembahasan sehingga lahirlah Raperda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Rancangan dan arah kebijakan itu dalam rangka pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Bima lima tahun ke depan.
Dari hasil rancangan ini, katanya, melahirkan beberapa poin yang ingin dicapai. Di antaranya terdiri dari 12 bab dan 19 pasal terkait dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah pada masing- masing SKPD sesuai PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Begitu pula terkait dengan susunan perangkat daerah yang mana sebagaiamana dimaksud dalam pasal 2 disebutkan bahwa Sekretaris Daerah ke depan ini akan mewadahi pelaksanaan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Bima dengan tipe A.
Selanjutnya Sekretaris DPRD Kabupaten Bima merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Bima dengan tipe A. Inspektorat akan menyelenggarakan fungsi pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tipe A.
Katanya, ada 21 dinas yang akan digabung sesuai tipenya masing-masing dan ada 6 Badan yang akan meningkat menjadi tipe A. Yakni Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang mana kedepan ini akan melaksanakan fungsi penunjang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dengan tipe A.
Untuk kecamatan yang merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten menyelenggarakan urusan pemerintahan kecamatan dengan tipe A. Kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tatakerja perangkat daerah sebagaimana imaksud pasal 2 ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Setelah mendengarkan laporan Ketua Pansus 1, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dalam pendapat akhir tentang penetapan Perda tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima menyampaikan bahwa penetpan Perda ini merupakan langkah konstruktif untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Proses pembahasan Raperda terkait dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bima menjadi Perda definitif berlangsung dinamis pada tingkat Pansus. Untuk itu, atas nama eksekutif menyampaikan beberapa masukan yang akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
Bupati berharap apa yang dilaksanakan ini ke depan kerjasama dan kemitraan dapat terus ditingkatkan. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.