Kota Bima, Bimakini.- Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua terdakwa Irfun, mantan pejabat Kantor Kemnag Kabupaten Bima dan Amirudin , mantan Wakil Kepala SMAN 1 Bolo, diagendakan Rabu (21/09/2016) di Pengadilan Tipikor Mataram. Namun, sejumlah saksi enggan hadir.
Kajari Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Mohammad Rasyidi, SH, yang dikonfirmasi Bimakini menjelaskan sidang kasus dugaan korupsi yang
melibatkan dua terdakwa itu ditunda. Masalahnya, sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa dalam kasus yang berbeda tersebut enggan
hadir.
Irfun menjadi terdakwa dalam kasus pemotongan tunjangan sertifikasi guru lingkup Kemnag Kabupaten Bima. Amirudin terdakwa dalam kasus korupsi anggaran beasiswa SMAN 1 Bolo.
“Sidang ditunda pekan depan, saksi akan dipanggil kembali,’ jelasnya melalui telepon seluler, Kamis (22/09/2016).
Ketika ditanya siapakah saksi yang akan hadir dalam agenda sidang di kasus yang berbeda tersebut, Kasi Intel enggan membeberkannya. Dia hanya menyebutkan, saksi yang sedianya akan hadir Rabu itu akan dihadirkan kembali, dalam agenda pemeriksaan saksi selanjutnya.
“Agenda sidang pekan depan, masih pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Seperti dilansir Bimakini sebelumnya, Irfun, Amirudin, dan terdakwa kasus pengadaan tanah Penaraga Syahrullah, ditahan di LP Mataram
Setelah dibawa dari Kejaksaan Negeri Raba Bima Rabu (24/08). Ketiganya resmi menjadi tahanan Kejari Bima dititipkan di LP Mataram, Kamis (25/08) pagi. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.