Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Saksi Kasus Irfun dan Amirudin Enggan Hadir

ilustrasi

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.- Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua terdakwa Irfun, mantan pejabat Kantor Kemnag Kabupaten Bima dan Amirudin , mantan Wakil Kepala SMAN 1 Bolo, diagendakan Rabu (21/09/2016)  di Pengadilan Tipikor Mataram. Namun, sejumlah saksi  enggan hadir.

Kajari Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Mohammad Rasyidi, SH, yang dikonfirmasi Bimakini menjelaskan  sidang kasus dugaan korupsi yang
melibatkan dua terdakwa itu  ditunda. Masalahnya, sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa dalam kasus yang berbeda tersebut enggan
hadir.

Irfun menjadi terdakwa dalam  kasus pemotongan tunjangan sertifikasi guru lingkup Kemnag Kabupaten Bima. Amirudin terdakwa  dalam kasus korupsi anggaran beasiswa SMAN 1 Bolo.

“Sidang ditunda pekan depan, saksi akan dipanggil kembali,’ jelasnya melalui telepon seluler, Kamis (22/09/2016).

Ketika ditanya siapakah saksi   yang akan hadir dalam agenda sidang di kasus yang berbeda tersebut, Kasi Intel enggan membeberkannya. Dia hanya menyebutkan, saksi yang sedianya akan hadir Rabu itu  akan dihadirkan kembali, dalam agenda pemeriksaan saksi selanjutnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Agenda sidang pekan depan, masih pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Seperti dilansir Bimakini sebelumnya, Irfun, Amirudin, dan terdakwa kasus pengadaan tanah Penaraga Syahrullah, ditahan di LP Mataram
Setelah dibawa dari Kejaksaan Negeri  Raba Bima  Rabu (24/08). Ketiganya resmi menjadi tahanan Kejari Bima dititipkan di LP  Mataram, Kamis (25/08) pagi. (BK31)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dua terdakwa  kasus dugaan korupsi, Syahrullah dan Irfun, telah menjalani sidang perdana, Rabu (31/8/2016). Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, keduanya tidak...