Kota Bima, Bimakini.- Dua aset milik Pemerintah Kota Bima, Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) dan pasar Modren Ama Hami, dinilai salah pihak pengelolanya. Kepala Diskoperindag Kota Bima Drs Kaharuddin, mengelaim seharusnya dua aset ini yang dikelola dinas setempat. Bukannya DPPKAD seperti yang terjadi saat ini.
Kaharudin menjelaskan, hal itu berberdasarkan surat hibah yang dikeluarkan Kementerian terkait. Seperti surat hibah los pasar Modren Ama Hami yang diterbitkan Menteri Perdagangan RI.
Dalam pasal 4 serahterima hibah tersebut dikatakan pihak kedua (Diskoperindag) berkewajiban mengelola. Kemudian mengurus dan bertanggungjawab terhadap objek hibah. “Dalam surat hibah PLUT juga demikian. Jadi sudah jelas aset tersebut harus dikelola Diskoperindag,” tegasnya, Rabu, di dinas setempat.
Berkaitan persoalan tersebut, mantan Kepala BPMK Kota Bima mengaku sudah mengajukan telaah staf pada Kepala Daerah supaya peraturan daerah pengelolaan aset tersebut dialihkan. Bila itu tidak segera dilakukan, maka menyalahi aturan. Sebab peraturan daerah akan bertentangan dengan perjanjian serahterima hibah.
Menurut dia, bila aset dikelola Diskoperindag akan dibuat Unit Pelaksana Teknis. Pemasukan dari dua UPT ini akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Diskoperindag. “Maksud pengalihan ini untuk memudahkan garus koordinasi, karena Diskoperindag menaungi bidang-bidang tersebut,” katanya. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.