Bima, Bimakini.- Pernyataan Muhtar, Kaur Pemerintahan Desa Ncandi Kecamatan Madapangga yang dipecat, sebagai juru pungut terbaik tiga tingkat kecamatan dibantah. Sekretaris Desa Ncandi, M. Saleh, S.Sos heran dengan pernyataan tersebut, padahal tidak sesuai kinerja yang bersangkutan.
Muhtar sebagai juru pungut, kata Saleh memang melaksanakan tugasnya, itu karena dibantu oleh kepala dusun (Kadus). Kadus mau melakukan itu karena diperintahkan oleh kepala desa (Kades), karena kinerja yang bersangkutan tidak maksimal.
Baca juga: Segel Kantor Desa Ncandi Akhirnya Dibuka
Untuk menyakinkan pernyataannya kepada Bimakini, Saleh langsung menghubungi salah satu Kadus. Dari suara seberang, Kadus tersebut mengakui membantu memungut pajak di lingkungan dusun masing-masing.
“Malah pernyataan Kadus, Muhtar tinggal mengumpulkan dari mereka, padahal digaji untuk memungut langsung di masyarakat,” ujarnya, Jumat (9/9/2016).
Dikatakannya, proses pemecatan terhadap Muhtar sudah melalui mekanisme. Dia juga tidak mengetahui siapa yang menggerakkan masyarakat menyegel kantor desa. “Saat saya datang, kantor sudah disegel dan warga melarang saya masuk,” ujarnya di Kelurahan Panggi.
Sebelumnya, Muhtar mengaku sebagai juru pungut terbaik tiga tingkat Kecamatan Madapangga. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.