Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Soal Dakwaan Jaksa, Ini Penjelasan PH Syahrullah

adilKota Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus pengadaan tanah Kelurahan Penaraga, Syahrullah SH MH
tidak keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada sidang pembacaan Dakwaan pekan
lalu.
Melalui Tim Kuasa hukumnya, Syafruddin Lakuy, SH, MH menegaskan, tidak mengajukan eksepsi karena merasa kliennya tidak melakukan tindak pidana penyimpangan secara formil.
Dikatakan Syarifudin dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, Syahrullah melanggar pasal 2
dan 3 UU Tipikor. “Syahrullah tidak melakukan pelanggaran formil seperti yang
didakwakan itu,” ujarnya, Senin (5/9/2016).
Kata Syarifuddin, agenda sidang pekan ini adalah pemeriksaan saksi.
Informasinya, saksi yang dihadirkan dari pemerintah daerah. Serta
panitia pengadaan lahan saat itu. Satu diantaranya adalah Sekretaris
Daerah Kota Bima Ir H Muhamad Rum.
Sementara pada sidang, kata dia, pekan lalu pihaknya mempertanyakan alasan JPU menghadirkan saksi tersebut. Tujuannya, agar persiapan materi persidangan lebih maksimal.
Karena selama ini, kata dia, hanya jaksa yang mengetahui siapa saksi yang akan dihadirkan.
Sehingga, pihaknya. mempertanyakan dasar JPU menghadirkan saksi saksi. Namun jaksa tidak memberikan penjelasan kepada kuasa hukum terdakwa.
“Tetapi, pada prinsipnya kita akan ikuti sampai pada sidang pembuktian
nanti” ujarnya, Senin (5/9/2016).
Terkait materi dakwaan JPU tentang harga tanah di bawah nilai lahan
pada tahun terjadinnya transaksi, menurutnya tidak
masalah. Karena obyeknya ada di bawah lahan kota.
Harga tanah sendiri, jelasnya, memiliki nilai hukum, sosial dan sakral. Tergantung kebutuhan kedua belah pihak.
“Dalam hal jual beli tanah, tergantung kesepakatan keduabelah pihak,
karena mereka (keduanya,red) yang memiliki kepentingan dan kebutuhan,’
sebutnya intinya, kami akan menempuh langkah langkah logika hukum terbaik. Karena kami optimis, terdakwa didampingi para kausa hukum alumnis magister hukum pertanahan dan sosial,” ujarnya.
Masih tentang pasal dakwaan JPU, Sambung Syarifuddin Lakuy Pasal 2
menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Ancaman hukuman penjara  minimal empat tahun dan maksimal 20
tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20
tahun. Denda paling sedikit  Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.(BK31)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Perjalanan panjang kasus pembelian lahan oleh Pemerintah Kota Bima di Kelurahan Penaraga, kini telah mendapat putusan hakim. H. Syahrullah, MH, yang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kuasa Hukum  terdakwa Syahrulllah, Syarifuddin Lakuy, SH, MH,  menilai keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kontradiktif. Meski...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Proses sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20, 07 are di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, melibatkan terdakwa mantan Kabag APP...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Ini sederet pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, yang diperiksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Penaraga Kota Bima, di Pengadilan Tipikor...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dua terdakwa  kasus dugaan korupsi, Syahrullah dan Irfun, telah menjalani sidang perdana, Rabu (31/8/2016). Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, keduanya tidak...