Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Syarifudin: Keterangan Saksi Kontradiktif

ilustrasi

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.- Kuasa Hukum  terdakwa Syahrulllah, Syarifuddin Lakuy, SH, MH,  menilai keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kontradiktif. Meski demikian, Majelis Hakim memiliki wewenang untuk menilai akurasi keterangan saksi tersebut.

“Saksi menyatakan harga tanah di situ  4 juta per are. Saat saya tanya balik, ternyata itu harga tahun 1998,” jelasnya Kamis  (22/09/2016).

Dalam sidang itu, mantan Lurah Penaraga mengaku tidak mengetahui kasus tanah tersebut. Baru mengetahuinya setelah bersama Penyidik ke
lokasi itu. Menurut Camat tanah itu sudah dimanfaatkan. Soal jual-beli bergantung kesepakatan penjual dan pembeli.

“Mantan Camat hanya menjelaskan tentang mekanisme pembelian lahan saat itu,” jelasnya.

Menurut Syarifuddin,  soal jual- beli tanah bersifat individual, karena hal tersebut merupakan hak individu. Mengenai berapa harga tanah tersebut, bergantung dari nilai fungsi.

Sidang kasus tanah Penaraga itu aka dilanjutkan pekan depan. Masih akan memeriksa sejumlah saksi.

Rabu lalu, proses sidang Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20,07 are di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba digelar di Pengadilan Tipikor Mataram.

Kajari Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Mohammad Rasyidi, SH, yang dikonformasi  Rabu (21/9/2016) malam menjelaskan sidang  masih memeriksa saksi, yakni  mantan Lurah Penaraga dan mantan Camat Raba. Mereka memberikan kesaksian sesuai  kapasitas masing- masing.  (BK31)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Perjalanan panjang kasus pembelian lahan oleh Pemerintah Kota Bima di Kelurahan Penaraga, kini telah mendapat putusan hakim. H. Syahrullah, MH, yang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Proses sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20, 07 are di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, melibatkan terdakwa mantan Kabag APP...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Ini sederet pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, yang diperiksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Penaraga Kota Bima, di Pengadilan Tipikor...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Terdakwa kasus pengadaan tanah Kelurahan Penaraga, Syahrullah SH MH tidak keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dua terdakwa  kasus dugaan korupsi, Syahrullah dan Irfun, telah menjalani sidang perdana, Rabu (31/8/2016). Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, keduanya tidak...