
ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.- Kuasa Hukum terdakwa Syahrulllah, Syarifuddin Lakuy, SH, MH, menilai keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kontradiktif. Meski demikian, Majelis Hakim memiliki wewenang untuk menilai akurasi keterangan saksi tersebut.
“Saksi menyatakan harga tanah di situ 4 juta per are. Saat saya tanya balik, ternyata itu harga tahun 1998,” jelasnya Kamis (22/09/2016).
Dalam sidang itu, mantan Lurah Penaraga mengaku tidak mengetahui kasus tanah tersebut. Baru mengetahuinya setelah bersama Penyidik ke
lokasi itu. Menurut Camat tanah itu sudah dimanfaatkan. Soal jual-beli bergantung kesepakatan penjual dan pembeli.
“Mantan Camat hanya menjelaskan tentang mekanisme pembelian lahan saat itu,” jelasnya.
Menurut Syarifuddin, soal jual- beli tanah bersifat individual, karena hal tersebut merupakan hak individu. Mengenai berapa harga tanah tersebut, bergantung dari nilai fungsi.
Sidang kasus tanah Penaraga itu aka dilanjutkan pekan depan. Masih akan memeriksa sejumlah saksi.
Rabu lalu, proses sidang Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20,07 are di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba digelar di Pengadilan Tipikor Mataram.
Kajari Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Mohammad Rasyidi, SH, yang dikonformasi Rabu (21/9/2016) malam menjelaskan sidang masih memeriksa saksi, yakni mantan Lurah Penaraga dan mantan Camat Raba. Mereka memberikan kesaksian sesuai kapasitas masing- masing. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
