Kota Bima, Bimakini.- Data pemilih selalu menyisakan persoalan dari setiap pelaksanaan Pemilu. Regulasi yang dibuat pun mencoba untuk memvalidkan data, sehingga diperoleh data pemilih sebenarnya. Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tentang Pemilihan Umum, mensyaratkan warga yang ingin menggunakan hak pilih, memiliki e-KTP.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, saat Media Gathering di Taman Ria Kota Bima, Jumat (23/9/2016).
Untuk itu, diimbau kepada masyarakat untuk segera mengurus e-KTP atau melakukan perekaman identitas kependudukan. Jika tidak, maka terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pelkada Wali dan Wakil Wali Kota Bima Juni 2018. Kini tidak ada lagi toleransi penggunaan keterangan lain, misalnya dari kelurahan agar dapat menggunakan hak pilih.
“Sekarang hanya bisa menggunakan e-KTP, karena data kependudukan terkoneksi dengan Sistem Data Pemilih atau Sidalih. Jadi kalau tidak ingin kehilangan hak pilih, maka segera urus e-KTP,” ujarnya.
Jika pun menggunakan surat keterangan, kata dia, maka hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kepandudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya, agar identitas masyarakat yang menggunakan hak pilihnya, sudah ada dalam sistem kependudukan.
“Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Kelurahan tentang regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Bahkan, kata Bukhari, saat pertemuan koordinasi tersebut, diperoleh data tentang jumlah warga yang meninggal mencapai ribuan. Data tersebut langsung dicocokkan dengan data pemilih yang ada dan dikeluarkan.
Diharapkannya kepada pemerintah daerah untuk bisa pro aktif dan jemput bola agar masyarakatnya dapat segera merekam data kependudukan atau e-KTP. Karena sangat terkait dengan data pemilih dan hak pilih pada Pilkada nanti. “Bahkan pada Pemilu serentak 2023 nanti, sistem kependudukan sudah terintegrasi penuh dengan Sidalih. Sekarang prosesnya kita akan menuju ke sana,” terangnya.
Bagaimana dengan Pemilih Pemula yang usianya 17 tahun dihari pemilihan dan belum memiliki e-KTP? Bukhari mengatakan belum ada yang mengatur regulasi tersebut. Namun, dipastikan ada tambahan pemilih pemula yang cukup signifikan.
Demikian juga dengan syarat dukungan bagi calon perseorangan, harus menggunakan e-KTP dan masuk dalam DPT atau DP4 Pemilu sebelumnya. Jika tidak, maka syarat dukungannya tidak bisa terpenuhi. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.