Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Tidak Ingin Kehilangan Suara di Pilkada Kota Bima? Ini Caranya

Mendukung vadlidasi data Pilkada Wali Kota Bima Juni 2018, KPU menggelar media gadering dengan sejumlah media.

Mendukung vadlidasi data Pilkada Wali Kota Bima Juni 2018, KPU menggelar media gathering dengan sejumlah media.

Kota Bima, Bimakini.- Data pemilih selalu menyisakan persoalan dari setiap pelaksanaan Pemilu. Regulasi yang dibuat pun mencoba untuk memvalidkan data, sehingga diperoleh data pemilih sebenarnya. Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tentang Pemilihan Umum, mensyaratkan warga yang ingin menggunakan hak pilih, memiliki e-KTP.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, saat Media Gathering di Taman Ria Kota Bima, Jumat (23/9/2016).

Untuk itu, diimbau kepada masyarakat untuk segera mengurus e-KTP atau melakukan perekaman identitas kependudukan. Jika tidak, maka terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pelkada Wali dan Wakil Wali Kota Bima Juni 2018. Kini tidak ada lagi toleransi penggunaan keterangan lain, misalnya dari kelurahan agar dapat menggunakan hak pilih.

“Sekarang hanya bisa menggunakan e-KTP, karena data kependudukan terkoneksi dengan Sistem Data Pemilih  atau Sidalih. Jadi kalau tidak ingin kehilangan hak pilih, maka segera urus e-KTP,” ujarnya.

Jika pun menggunakan surat keterangan, kata dia, maka hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kepandudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya, agar identitas masyarakat yang menggunakan hak pilihnya, sudah ada dalam sistem kependudukan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Kelurahan tentang regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.

Bahkan, kata Bukhari, saat pertemuan koordinasi tersebut, diperoleh data tentang jumlah warga yang meninggal mencapai ribuan. Data tersebut langsung dicocokkan dengan data pemilih yang ada dan dikeluarkan.

Diharapkannya kepada pemerintah daerah untuk bisa pro aktif dan jemput bola agar masyarakatnya dapat segera merekam data kependudukan atau e-KTP. Karena sangat terkait dengan data pemilih dan hak pilih pada Pilkada nanti. “Bahkan pada Pemilu serentak 2023 nanti, sistem kependudukan sudah terintegrasi penuh dengan Sidalih. Sekarang prosesnya kita akan menuju ke sana,” terangnya.

Bagaimana dengan Pemilih Pemula yang usianya 17 tahun dihari pemilihan dan belum memiliki e-KTP? Bukhari mengatakan belum ada yang mengatur regulasi tersebut. Namun, dipastikan ada tambahan pemilih pemula yang cukup signifikan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Demikian juga dengan syarat dukungan bagi calon perseorangan, harus menggunakan e-KTP dan masuk dalam DPT atau DP4 Pemilu sebelumnya. Jika tidak, maka syarat dukungannya tidak bisa terpenuhi. (BK.25)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Mataram, Bimakini.- Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 menilai kemunculan paket H Mahmud Abdullah dan Abdul Rofiq atau pasangan MOFIQ di Pilkada Kabupaten Sumbawa...

CATATAN KHAS KMA

DI DINDING Facebook, saya tulis begini: Rakyat boleh saja bodoh, tetapi seorang pemimpin itu harusnya beda. Dia mestinya seorang yang lebih bijak, lebih adil,...

Opini

Oleh: La Ode Hanzal Hajatan pemilihan kepala daerah sarat dengan praktek politik uang, di masyarakat sudah menjadi hal yang lumrah praktek-praktek money politik. Bahkan...

CATATAN KHAS KMA

PADA 2005 lalu, di Kabupaten Bima ada drama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada Pilkada langsung pertama itu, ada tiga pasangan calon yang bertarung. Petahana...

CATATAN KHAS KMA

TAHUN 2009 lalu, ketika itu saya sedang menjadi Ketua Panwaslu Kota Bima. Seorang staf menawarkan kepada saya agar membuat akun Facebook. Sejenak saya mendengar...