Bima, Bimakini.- Puluhan warga Desa Oi Katupa Senin (26/09/2016) pagi kembali beraksi. Kali ini bentuknya lain, mereka serentak gerakan tutup mulut! Aksi itu dilakukan di depan kantor Pemkab Bima setelah berjalan kaki dari halaman eks kantor Pemkab Bima.
Aksi tutup mulut merupakan ekspresi protes terhadap sengketa lahan dengan PT Sanggar Agro yang hingga kini belum kunjung diselesaikan. Aksi dimulai pagi hari itu dari tenda darurat halaman eks kantor Pemkab Bima.
Warga mulai dari anak-anak, ibu-ibu dan orang tua berjalan sambil menutup mulut menggunakan masker.
Aksi tutup mulut ini kemudian berlanjut di depan kantor Pemkab Bima. Mereka duduk berjajar memanjang di depan pagar kantor. Aksi ini dilakukan hingga siang hari. Lalu mereka kembali ke tenda masih dengan mulut tertutup.
Aparat Kepolisian mengawal aksi bungkam itu. Warga Oi Katupa juga membagikan selebaran pada pengguna jalan. Isinya tuntutan atas nama Geraka Nasional Penegak Pasal 33 UUD 1945. Tertera dalam selebaran dibagikan Korlap aksi, Saiful.
Mereka medesak Bupati Bima mencabut IUP PT Sanggar Agro dan SK 188 di atas lahan milik masyarakat Desa Oi Katupa yang diamanatkan oleh Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang pembetukan 23 desa pemekaran.
Mereka menyatakan dua tahun terlewati tanpa ada kepastian terhadap hak untuk menuntaskan sengketa agraria dengan PT Sanggar Agro. Mereka menegaskan tidak akan mundur sampai kapanpun, walau harus tidur di tempat yang terbuka dan tidak layak seperti saat ini.
Selebaran itu juga berisi harga mati mengembalikan lahan Oi Katupa, karena keberadaan perusahaan berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi warga selama ini. Apalagi, perusahaan duakali mendapatkan teguran tertulis dari Badan Pertanahan Nasional karena telah melanggar ketentuan.
Pekan lalu, aksi serupa juga dilakukan warga setempat dan mendatangi kantor Pemkab Bima. Tuntutannya pencabutan izin perusahaan yang dianggap melabrak lahan perkampungan setempat.
Keinginan awal adalah menginap di areal kantor Pemkab Bima. Namun, sempat ada ketegangan hingga hujan mengguyur. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.