Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Wawali: Pajak tidak Dibayar Pengaruhi Semua Aspek

tax-amnestiKota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, HA Rahman H Abidin, mengapresiasi KPPN Pratama Raba Bima dalam  sosialisasi pengampunan pajak (Tax Amnesty), karena merupakan  bagian dari reformasi kebijakan.

Dikatakannya, pembenahan soal pendapatan negara ini  akan dibarengi revisi RUU ketentuan umum dan tatacara perpajakan (KUP). Kemudian tahun berikutnya  dilanjutkan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN). UU Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga akan ada  perubahan.

Rahman juga menjelaskan revisi mengenai UU KUP tahun ini, ditambahkan aturan mengenai Tax Amnesty. Pengampunan pajak diharapkan bisa menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum dibayar.

Tidak dibayarnya pajak ini, menurut dia, berpengaruh pada semua aspek. Terutama   pembangunan  daerah. Sebab pemasukan yang kurang akan mengakibatkan   anggaran dana transfer untuk daerah dipangkas.

“Makanya bayar pajak, supaya anggaran dari pusat nggak dipotong lagi. Apa kalian mau pembangunan terus terhambat hanya karena tidak membayar pajak,” ujarnya

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Rabu (21/09) lalu saat  sosialisasi UU 11/2016  tentang Tax Amnesty.

Sosialisasi yang dihelat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pratama Raba ini dilaksanakan di aula kantor Pemkot Bima.

Wawali  berharap Kepala SKPD  bisa melanjutkan informasi Tax Amnesty tersebuta gar semua bisa taat bayar pajak sehingga  diharapkan pembangunan daerah bisa terus berlanjut.

Sebelumnya, Kepala KPPN Pratama Yusak Alexander Lakapu menjelaskan soal Tax Amnesty,  setiap orang yang menunggak pajak tidak akan dikenai sanksi bila segara melaporkannya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dijelaskannya, permohonan Tax Amnesty  dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama sejak UU disahkan hingga 30 September 2016. Kemudian tanggal 1 Oktober 31 Desember 2016. Tahap  terakhir, 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Yusak berharap warga dan ASN yang memiliki NPWP serta memiliki aset  segera melapor agar tidak dikenakan sanksi administrasi dan denda. “Pengampunan seperti ini mungkin tidak akan terulang lagi,”  ingatnya. (BK28)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait