Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, HA Rahman H Abidin, mengapresiasi KPPN Pratama Raba Bima dalam sosialisasi pengampunan pajak (Tax Amnesty), karena merupakan bagian dari reformasi kebijakan.
Dikatakannya, pembenahan soal pendapatan negara ini akan dibarengi revisi RUU ketentuan umum dan tatacara perpajakan (KUP). Kemudian tahun berikutnya dilanjutkan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN). UU Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga akan ada perubahan.
Rahman juga menjelaskan revisi mengenai UU KUP tahun ini, ditambahkan aturan mengenai Tax Amnesty. Pengampunan pajak diharapkan bisa menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum dibayar.
Tidak dibayarnya pajak ini, menurut dia, berpengaruh pada semua aspek. Terutama pembangunan daerah. Sebab pemasukan yang kurang akan mengakibatkan anggaran dana transfer untuk daerah dipangkas.
“Makanya bayar pajak, supaya anggaran dari pusat nggak dipotong lagi. Apa kalian mau pembangunan terus terhambat hanya karena tidak membayar pajak,” ujarnya
Rabu (21/09) lalu saat sosialisasi UU 11/2016 tentang Tax Amnesty.
Sosialisasi yang dihelat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pratama Raba ini dilaksanakan di aula kantor Pemkot Bima.
Wawali berharap Kepala SKPD bisa melanjutkan informasi Tax Amnesty tersebuta gar semua bisa taat bayar pajak sehingga diharapkan pembangunan daerah bisa terus berlanjut.
Sebelumnya, Kepala KPPN Pratama Yusak Alexander Lakapu menjelaskan soal Tax Amnesty, setiap orang yang menunggak pajak tidak akan dikenai sanksi bila segara melaporkannya.
Dijelaskannya, permohonan Tax Amnesty dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama sejak UU disahkan hingga 30 September 2016. Kemudian tanggal 1 Oktober 31 Desember 2016. Tahap terakhir, 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Yusak berharap warga dan ASN yang memiliki NPWP serta memiliki aset segera melapor agar tidak dikenakan sanksi administrasi dan denda. “Pengampunan seperti ini mungkin tidak akan terulang lagi,” ingatnya. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.