
Sidang Paripurna Penetapan APBD P 2016 Kota Bima.
Kota Bima, Bimakini.- Rapat Paripurna DPRD Kota Bima akhirnya menetapkan Perda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016, Selasa (4/10/2016) malam. Pada Paripurna itu, Badan Anggaran (Banggar) melaporkan tentang hasil evaluasi Gubernur NTB terhadap Rancangan Perda APBD-P 2016.
Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofiyan, SH, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima Ir. Muhamad Rum serta Asisten, SKPD Lingkup Pemerintah Kota Bima. Laporan Banggar sendiri, dibacakan oleh M. Irfan, S. Sos, M. Si.
Sekretaris DPRD Kota Bima Muhaimin, SE yang membacakan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bima menjelaskan perubahan APBD 2016 diupayakan mengakomodir program prioritas. Mendorong sekaligus menjawab perkembangan dan tuntutan masyarakat.
Disebutkannya, ada beberapa hal yang mendasar terkait dengan perubahan APBD. Asumsi dasar penyusunan APBD 2016 mengalami perubahan yang signifikan seirama dengan adanya pertumbuhan ekonomi daerah.
Perubahan APBD 2016 berpengaruh pada Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran pada pos-pos pendapatan dan belanja. Saldo Anggaran Lebih 2015 harus digunakan dalam perubahan anggaran 2016 sebagai komponen pembiayaan daerah.
Lanjut Muhaimin, untuk menjamin konsistensi dan legalitas perubahan kegiatan yang baru sebagai respon terhadap dinamika nasional dan daerah dalam percepatan pembangunan Kota Bima. Tuntutan kebutuhan masyarakat yang belum terakomodir pada APBD awal, sehingga mengharuskan adanya penyesuaian dan rekonsiliasi belanja SKPD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. (BK.28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
