Kota Bima, Bimakini.- Satuan Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Senin (31/10/2016) berhasil membekuk AG (23) saat membawa Narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima. Penangkapan itu sekitar pukul 11.00 Wita dan diduga hendak membawa lima poket diduga sabu pesanan penghuni Rutan.
Pelakasana Tugas Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan AG diketahui berprofesi sebagai tungkang parkir beralamat di RT 07 RW 02 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat. AG diamankan bersama seorang perempuan YA (20) dengan alamat yang sama. “Yang bersangkutan diamankan Buser Sat Narkoba,” katanya via pesan Whass App.
Penangkapan tersebut, kata Suratno, berawal dari kecurigaan penjaga Rutan Raba Bima dan aparat terhadap pelaku. AG pun langsung digeledah yang membawa bungkusan plastik. “Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam bungkusan makanan ringan merk tenggo yang dibawa oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Rupanya ditemukan lima poket plastik klip yang berisikan kristal putih. “Diduga narkotika jenis shabu, yang diduga pesanan salah satu penghuni lapas,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.