Bima, Bimakini.- Bagaimana kelanjutan kasus dugaan penipuan bermoduskan iming-iming menjadi tenaga honor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima yang melibatkan Intan Nurbaiti (sebelumnya ditulis IN) di Desa Nggembe Kecamatan Bolo? Rupanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima merespons cepat. Oknum pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Palibelo itu dinilai terlibat pelanggaran berat soal kedisiplinan.
Bahkan, menurut pengakuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, H Abdul Wahab, sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan dua kasus yang dilaporkan masyarakat sebelumnya. Nah, LHP itulah yang segera disampaikan kepada Kepala Daerah.
Baca Juga: Diimingi jadi Pegawai, Puluhan Juta Diserahkan
Baca Juga: Ulah Calo Pegawai, Dikes dan RSUD Bima Bereaksi
Mantan Asisten I Setda itu mengakui sebelumnya sudah ada putusan hasil rapat Tim Bina Aparatur agar Intan dijatuhi hukuman disiplin berat. Tetapi, waktu itu Kepala Daerah belum mau menandatangani Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat itu. Untuk menindaklanjuti pelanggaran terbaru terhadap empat warga Dusun Jala Desa Nggembe Kecamatan Bolo ini, LHP-nya segera dinaikan kembali pada Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti mengenai pemberian sanksi berat.
Namun, katanya, apa saja pelanggaran Intan belum akan disampaikan. “Tetapi, yang pasti bersangkutan terbukti melanggar disiplin berat,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Sabtu.
Sebelumnya, seperti dilansir Bimakini, empat warga Dusun Jala Desa Nggembe Kecamatan Bolo mengaku dikelabui Intan dan mengiming-imingi warga bekerja sebagai tenaga administrasi RSUD Bima pada 25 Oktober 2016. Kompensasi uang puluhan juta rupiah. Kasus itu dilaporkan ke Kepolisian. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.