Bima, Bimakini. – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten berhasil membekuk pelaku tindak pidana Narkoba, di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya di Desa Panda Kecamatan Palibelo Senin (3/10/2016). Pria berinisial DMS (37) warga RT 05 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima diduga menguasai tiga poket Sabu.
Kasat Narkoba Polres Bima, IPTU I Made Dimas W, SH, SIK membenarkan adanya penangkapan DMS, diduga pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba. Pelaku ditangkap depan lapangan bola Desa Panda Kecamatan Palibelo pada Senin (3/10/2016) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Tim Resnarkoba Polres Bima dibantu Sat Lantas dan Sat Sabhara berhasil mengamankan DMS pelaku tindak pidana narkoba,” jelasnya di Polres Bima Kabupaten.
Kata Dimas, penangkapan pelaku di jalan negara Bima – Dompu itu karena ada laporan yang masuk. Menginformasikan tentang ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Ditangan pelaku, kata dia, terdapat tiga Poket diduga Sabu dengan berat bruto kurang lebih 3 gram. Tiga poket sabu tersebut disimpan di keranjang depan Motor Yamaha Fino dikendarai.
“Selain tiga poket sabu diamankan, sSatu poket diduga Sabu 0,3 gram disimpan di dalam kantong celananya serta uang sejumlah 250 ribu rupiah,” jelasnya.
Sementara pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses penyidikan dan pengembangan.
“Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas dan denda paling sedikit 1 miliar,” pungkasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.