Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

DKPP Susun Raperda Pengelolaan Sampah

Ilustrasi Bimakini

Ilustrasi Bimakini

Kota Bima, Bimakini.- Sampah memang menjadi persoalan penting di daerah perkotaan. Jumlah penduduk disertai berbagai dinamikanya memengaruhi banyaknya produksi sampah. Nah, Kota Bima juga merasakan  kondisi itu.

Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP)   kewalahan menangani masalah persampahan pada sejumlah titik di wilayah Kota Bima.

Lalu bagaimana solusinya? Kepala DKPP, Drs H Fakrunraji, ME, mengakui satu di antara sekian solusi yang harus ditempuh  adalah  adalah meregulasikan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah tersebut.

DKPP sangat berkepentingan memercepat direalisasikannya Perda itu.  Selain itu Raperda tentang pengelolaan sampah menjadi Perda inisiatif legislatif. “Itulah kenapa kami perlu melewati secepatnya Raperda ini guna memaksimalkan tatakelola sampah di Kota Bima,” katanya   saat lokakarya  penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala DKPP menyatakan kegiatan itu merupakan tahapan akhir rangkaian kegiatan  menghimpun saran dan masukan  untuk penyusunan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Ada tiga tahapan dalam penyusunan Raperda. Yakni  pemaparan dan penyusunan Tim Penyusun Raperda, Forum Group Discussion, dan Lokakarya.

Sekretaris Daerah Kota Bima, Ir H Muhammad Rum,  mengapresiasi  kerja DKPP yang memercepat proses penyusunan Raperda ini.   Hal itu penting  agar masyarakat dan daerah memiliki landasan aturan yang meregulasikan tatakelola sampah.

Kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda pengelolaan sampah, Rum mengapresiasinya. “Saya harapkan kepada peserta undangan yang hadir untuk menyalurkan aspirasinya guna menyempurnakan Perda Kota Bima tentang Pengelolaan guna menciptakan Bima yang bersih tertib dan aman,” harapnya.

Kepada tim penyusun, Rum menambahkan, rencana  berkonsultasi dan presentasi ke Pemerintah Pusat agar menampilkannya semaksimal mungkin  untuk membawa kemajuan bagi Kota Bima.

Ditekankannya, Bagian Tata- Pemerintahan Umum agar  menyelesaikan permasalahan tanah, karena jangan sampai pada saat membangun Tempat Pembuangan Sampah ada masyarakat yang mengelaimnya.

Lokakarya  itu dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Asisten I Setda, Staf Ahli, pimpinan SKPD  dan Tim Teknis Penyusun Raperda Persampahan. (BK28)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota Bima menyerahkan bantuan mobil sampah sebagai bagian dari upaya peningkatan pengelolaan sampah di Kota Bima, Kamis (15/2/2024). Dua kendaraan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, menginstruksikan, seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima untuk menangani sampah. Instruksi itu disampaikan saat ...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kota Bima saat ini terus berbenah, termasuk melalui programkan kota bersih bebas kumuh. Namun  masih didapat sejumlah lokasi yang dipenuhi sampah dan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Warga Desa Rasabou dan Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima gotong royong menimbun lokasi yang dijadikan tempat buang sampah sembarangan, Kamis (21/1). Lokasi...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Intensitas hujan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bolo, Ahad (27/12) menimbulkan terjadinya banjir. Seperti halnya di Desa Rada, tumpukan sampah menutup jalan...