Kota Bima, Bimakini.- Sampah memang menjadi persoalan penting di daerah perkotaan. Jumlah penduduk disertai berbagai dinamikanya memengaruhi banyaknya produksi sampah. Nah, Kota Bima juga merasakan kondisi itu.
Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) kewalahan menangani masalah persampahan pada sejumlah titik di wilayah Kota Bima.
Lalu bagaimana solusinya? Kepala DKPP, Drs H Fakrunraji, ME, mengakui satu di antara sekian solusi yang harus ditempuh adalah adalah meregulasikan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah tersebut.
DKPP sangat berkepentingan memercepat direalisasikannya Perda itu. Selain itu Raperda tentang pengelolaan sampah menjadi Perda inisiatif legislatif. “Itulah kenapa kami perlu melewati secepatnya Raperda ini guna memaksimalkan tatakelola sampah di Kota Bima,” katanya saat lokakarya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DKPP menyatakan kegiatan itu merupakan tahapan akhir rangkaian kegiatan menghimpun saran dan masukan untuk penyusunan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Ada tiga tahapan dalam penyusunan Raperda. Yakni pemaparan dan penyusunan Tim Penyusun Raperda, Forum Group Discussion, dan Lokakarya.
Sekretaris Daerah Kota Bima, Ir H Muhammad Rum, mengapresiasi kerja DKPP yang memercepat proses penyusunan Raperda ini. Hal itu penting agar masyarakat dan daerah memiliki landasan aturan yang meregulasikan tatakelola sampah.
Kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda pengelolaan sampah, Rum mengapresiasinya. “Saya harapkan kepada peserta undangan yang hadir untuk menyalurkan aspirasinya guna menyempurnakan Perda Kota Bima tentang Pengelolaan guna menciptakan Bima yang bersih tertib dan aman,” harapnya.
Kepada tim penyusun, Rum menambahkan, rencana berkonsultasi dan presentasi ke Pemerintah Pusat agar menampilkannya semaksimal mungkin untuk membawa kemajuan bagi Kota Bima.
Ditekankannya, Bagian Tata- Pemerintahan Umum agar menyelesaikan permasalahan tanah, karena jangan sampai pada saat membangun Tempat Pembuangan Sampah ada masyarakat yang mengelaimnya.
Lokakarya itu dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Asisten I Setda, Staf Ahli, pimpinan SKPD dan Tim Teknis Penyusun Raperda Persampahan. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.