Bima, Bimakini.- Pejabat baru di SMKN 9 Bima, Drs. Hasanuddin, M.Pd siap melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (PLT) pasca-dilantik oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, Kamis (29/9/2016). Meskipun ada reaksi dari pejabat sebelumnya atas kebijakan mutasi tersebut.
Hasanuddin mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik, seyogyanya menaati Keputusan Bupati Bima sebagai amanah yang harus dijalankan. Bahkan, akan mulai menjalankan tugasnya sebagai PLT. SMKN 9 Bima, Rabu (5/10/2016). “Saya akan masuk ke SMKN 9 Bima sebagai PLT yang dilantik oleh bupati,” kata pada Bimakini, dikediamannya, Selasa (4/10/2016).
Terkait sikap aksi mantan Kasek SMKN 9 Bima yang ngotot untuk mempertahankan jabatannya, Hasanuddin tidak akan mengurungkan niatnya menjalankan tugas baru. Bahkan, menilai sikap Mantan Kepala SMKN 9 Bima, Hamka, melanggar kebijakan kepala daerah.
“Sikap mantan Kepala SMKN 9 Bima, (Hamka, Red) jelas-jelas melanggar kebijakan bupati yang mestinya harus ditaati,” jelasnya.
Dia berharap, Hamka dapat menerima kebijakan bupati dengan lapang dada. Tafsiran mengenai surat edaran Mendagri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 oktober 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dinilai salah kaprah.
“Saya anggap suatu sikap yang keliru, mestinya menanggapi mutasi yang dilakukan oleh Bupati dengan hati yang dingin serta penuh dengan keikhlasan,” terangnya.
Apalagi, kata dia, jabatan bukanlah warisan, namun amanah yang harus dilaksanakan dengan tanggungjawab. (BK.36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.