Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Ini Keterangan Resmi Polisi soal Motif Mutilasi

Tersangka bersama, Casman Ilmnegera/foto dok,Casman.

Tersangka bersama, Casman Ilmanegara/foto dokfb,Casman.

Kota Bima, Bimakini.-  Pihak Kepolisian akhirnya membeberkan motif kasus mutilasi Husen Landa (40) yang melibatkan MN (27), warga RT 07 RW 02 Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Selasa (27/09) lalu. Rupanya pria itu marah, karena korban mengancam melaporkan hubungan ‘asmara’  mereka kepada istrinya.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Antonius F Gea, SH, SIK, yang dikonfirmasi Sabtu (01/10) sore menjelaskan, kasus pembunuhan itu dimulai dengan temuan potongan tubuh korban dibungkus dalam dua karung berwarna putih di jalan lintas Kota Bima-Kolo, kawasan pantai Ule. Motifnya, diduga Munawar marah lantaran Husen hendak memberitahukan hubungan  yang pernah mereka jalani kepada sang istri.

Baca juga: Ini Kronologis Temuan Potongan Tubuh Tukang Ojek itu…

Berdasarkan pengakuan MN, beber Kasat Reskrim, awalnya korban cemburu karena mereka tidak bersama lagi. Sebab MN pernah meninggalkan Kota Bima dalam waktu bebrapa lama. “Korban cemburu pada tersangka, karena jauh. Jadi ingin kasitahu rahasia hubungan meraka kepada istri tersangka sehingga tersangka marah,” katanya melalui pesan layanan singkat.
Ditambahkannya, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya.  (BK.31)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

  Dompu, Bimakini.- Kapolda NTB, Brigjen Drs Firly, MSi, Jumat 02/3), akan mengunjungi keluarga korban pembunuhan yang disertai mutilasi di Desa Nowa Kecamatan Woja....

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.-  Warga Dompu digegerkan dengan penemuan mayat diduga korban mutilasi di Dusun Ompu Kula, Desa Bara, Kecamatan Woja, Selasa  (27/2)  sekitar pukul 09.30...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Bima menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi, Munawar alias Mun, dengan pidana penjara seumur hidup....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Sidang lanjutan kasus  dugaan pembunuhan disertai pemotongan bagian tubuh (mutilasi) terhadap korban Husen Landa  dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bima, Selasa (11/07)...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Berkas perkara kasus mutilasi terhadap Husen yang ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota dinilai belum memenuhi semua unsur yang...