Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Januari-Oktober 2016, 1.745 Kasus Perceraian

h-muhtarBima, Bimakini.- Jumlah peristiwa perceraian di wilayah Bima setiap tahun terus meningkat. Berdasarkan data  Pengadilan Agama (PA) Bima, angka perceraian dari Januari sampai Oktober 2016 ini sudah mencapai  1.745. Itu  belum termasuk data gugatan permohonan baru. “Pencapaian” ini lebih tinggi pada periode yang  sama tahun 2015 lalu.

Panitera PA Bima, Drs H Muhtar, mengakui angka perceraian setiap tahun memang terus meningkat. Paling banyak adalah gugatan cerai yang diajukan oleh istri ketimbang  cerai-talak oleh suami.

Rinciannya, jumlah angka gugat-cerai oleh istri sebanyak 1.537,  cerai-talak hanya 208 gugatan. Data  itu mulai Januari sampai Oktober 2016, belum termasuk gugatan baru mendaftar beberapa pekan terakhir ini. Ditambah permintaan pengesahan (isbat) pernikahan sebanyak 2.016 permohonan.  “Bulan Oktober ini saja masuk sudah masuk 200 gugatan baru,” ujarnya di PA Bima.

Diakuinya, dari gugatan permintaan cerai dari istri itu  alasannya yang paling dominan adalah tidak mendapatkan nafkah dari suami atau masalah ekonomi.  Itu masalah yang paling banyak muncul dalam kasus gugatan gugatan cerai. Lainnya perselisihan dalam rumah-tangga, karena berbagai masalah dan termasuk masalah kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) terbilang rendah.

Dijelaskannya, dilihat dari jumlah tahun 2016 sudah mencapai 1.745 kasus, tentunya masih ada tiga bulan dan jumlahnya akan bertambah dibanding setahun  tahun 2015 lalu yang hanya 1.900 gugatan.

Namun, diakui Muhtar, dari semua gugatan itu tidak semua diputus berpisah. Ada tahapan yang akan dilalui,  satu di antaranya proses mediasi. Sebelum ada keputusan, Pengadilan akan mencoba memediasi kedua belah pihak.

Benar saja, ekonomi menjadi masalah krusial yang menjadi  gugatan istri. Saat Bimakini mewawancara pejabat setempat, Di ruang Pengaduan, ada beberapa ibu-ibu muda sedang mengajukan proses gugatan cerai terhadap suaminya.

Mereka beralasan karena tidak dinafkahi oleh suami selama lima tahun. Selama lima tahun suaminya tidak lagi pernah pulang ke rumah.

Seperti diakui ibu anak satu, NN (25). Dia mengaku sudah tidak tahan lagi dan memilih mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. (BK32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penyidik Polsek Madapangga baru – baru ini melimpahkan berkas kasus IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suaminya (Anwar,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Kasus IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suami (Anwar, red) dengan minyak panas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suami (Anwar, red) dengan minyak panas sudah ditetapkan sebagai tersangka.  “IRT yang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus IRT asal Desa Dena Kecamatan Madapangga, RS (40) yang siram suami (Anwar, red) dengan minyak panas gegara disuruh goreng ikan bukan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi, Sabtu (31/7/2021), sekitar pukul 16.30 Wita. Kali ini RS (40) warga RT 10 Desa Dena...