Bima, Bimakini.- Kasus percobaan penyelundupan hewan ternak di pelabuhan Bima diungkap Balai Karantina, Dinas Peternakan, Kepolisian, dan TNI AL. Kasus itu wajib sampai di Pengadilan agar berefek jera. Untuk itu, legislatif akan terus memantau kasus itu dan berharap tuntas sampai para pelaku ditindak.
Hal itu ditegaskan Ketua Komis III DPRD Kabupaten Bima, Ir Suryadin, kepada wartawan di kantor Pemkab Bima, Kamis (13/10). “Harus ditindak tegas agar ada efek jera, jika tidak akan terulung,” ujar duta Partai Golkar ini.
Menurutnya, kasus ini masalah serius, bila tidak ditindak secara pidana akan terus terulang. Untuk itu pada pihak-pihak terkait agar serius menangani masalah ini, karena legilatif juga akan mengawasi proses penuntasan masalahnya.
“Apalagi ini berkaitan dengan populasi ternak di Bima. Informasinya ternak diselundupkan itu sapi dan kerbau betina yang masih produktif, dan ini jelas melanggar aturan,” katanya.
Selain melanggar aturan pengiriman, juga melanggar aturan lainnya. Jika ditangkap di atas kapal, lalu pertayaannya kapan ternak itu diperiksa di Balai Karantina. “Ini jadi masalah, karena setiap ternak dikirim keluar daerah itu wajib ada pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
“Tujuannya agar ternak dikirim tidak sakit membawa penyakit di daerah tujuan. Begitu pun sebaliknya, ternak yang masuk wajib dikarantina dan diperiksa kesehatannya,” tambahnya.
Menurut Suryadin, pascakejadian ini pengawasan harus diperketat, termasuk petugas pelabuhan Bima. Sebelum masuk karantina jangan sampai ternak itu bisa masuk ke dalam areal pelabuhan. Apalagi, di atas kapal baru diketahui. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.