Kota Bima, Bimakini.– Kisruh Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar), akhirnya berada di tangan Mahkamah Partai. Musda yang dilaksanakan di Mataram dinilai terjadi sejumlah pelanggaran.
Pengurus Demisioner DPD Partai Golkar Kota Bima, Al Imran, SH mengatakan kisruh tersebut sudah terdaftar di Mahkamah Partai Golkar dengan Nomor : 05/PI-Golkar/X/2016. Perihal laporan yang diajukan dugaan pelanggaran kode etik atas penyelenggaraan Musda DPD Partai Golkar Kota Bima oleh DPD NTB.
Berita Terkait: Buntut Kisruh Golkar Kota Bima, Kantor DPD I Golkar NTB Disegel
Atas gugatan tersebut, kata Al Imran, DPD Partai Golkar NTB, diminta untuk tidak menyelenggarakan Musda sebelum ada keputusan final dan mengikat dari Mahkamah Partai. “Mahkamah partai akan memeroses laporan yang saya ajukan,” ujarnya pada Bimakini, Selasa (18/10/2016).
Diharapkannya, semua pihak diinternal Golkar Kota Bima dan NTB untuk menghormati proses yang sedang berjalan di Mahkamah Partai Golkar. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.