Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menyarankan para korban ulah oknum calo pegawai agar melaporkan ke Kepolisian dan Inspektorat. Hal itu agar oknum tersebut dapat diproses secara etik.
Saran itu disampaikan Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda, Suryadin, MSi, menanggapi keluhan empat korban ulah oknum calo pegawai, IN dan HF, yang beraksi di Dusu Jala Desa Nggembe Kecamatan Bolo.
Dia mengaku kalaupun ada kasus seperti itu, para korban disilakan melaporkan dulu secara resmi pada Kepolisian sebagai tindak lanjut kepastian hukumnya. Korban juga dapat melaporkan ke Inspektorat agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah atas perbuatan yang dilakukan. “Baru kemudian dapat diberikan sanksi,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat tidak memercayai ada oknum yang mengiming-imingi dapat memasukan ke instansi pemerintah. “Tidak usah dipercaya, karena tidak semudah itu, ada prosedurnya,” katanya.
Seperti dilansir Bimakini, empat warga Dusun Jala Desa Nggembe Kecamatan Bolo mengaku dikelabui oknum IN, pegawai PKM Palibelo. Modusnya mengiming-imingi warga itu sebagai tenaga administrasi RSUD Bima pada Oktober ini dengan kompensasi uang jutaan rupiah. Kasus itu dilaporkan ke Kepolisian. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.