Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Lomba Keterbukaan Informasi Publik Antar-SKPD DIgelar

Rapat persiapan penilaian lomba Keterbukaan Informasi antarSKPD.

Rapat persiapan penilaian lomba Keterbukaan Informasi antarSKPD.

Bima, Bimakini.– Untuk mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, akan digelar lomba antarSKPD. Pemeringkatan PPID antarSKPD ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.

Kasubag Pemberitaan Humas dan Protokol Setda, Suryadin, MSi, mengatakan sebelumnya disosialisasikan instrumen angket dan pengiriman kuesioner, mulai  28 – 30 September 2016.  “Tim PPID Kabupaten Bima memulai melakukan visitasi atau tahapan verifikasi mulai 17-21 Oktober 2016 di 21 SKPD yang telah mengembalikan angket,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (12/10/2016).

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima yang juga Ketua PPID Kabupaten Bima, Drs. Zunaidin M.M mengatakan, visitasi ini dilakukan setelah Tim PPID Kabupaten Bima  yang menerima 21 kuesioner penilaian mandiri.

Tim Penilai, kata dia, akan melakukan tahapan verifikasi lapangan selama lima hari, mulai 17- 21 Oktober 2016. Selanjutnya dilakukan pengolahan data hasil visitasi dan penetapan hasil pemeringkatan 22 Oktober 2016. Untuk itu, PPID SKPD diharapkan menyajikan data dan informasi yang diperlukan saat Tim melakukan ferivikasi.

Tim, kata dia, akan mengumumkan lima besar terbaik dan SKPD pemenang Pemeringkatan Keterbukaan Informasi publik tahun ini  pada 24 Oktober 2016 di aula  Mutmainah dan menghadirkan semua Kepala SKPD  dan Camat.  “Sesuai dengan format kuisioner yang dikirim ke semua SKPD, pada 6 jenis indikator penilaian,  mencakup informasi yang berkaitan dengan profil badan publik, informasi mengenai kegiatan Badan Publik dan Kinerja, keuangan, akses informasi publik, regulasi, dan aspek informasi mengenai keputusan badan publik,”terangnya seperti dikutip Suyadin.

Kata Kadishub Kominfo, penganugerahan ini merupakan pengejawantahan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lomba ini ditujukan untuk mengetahui sejauh mana penerapan UU tersebut di lingkup SKPD.  Ini juga sekaligus memberikan motivasi bagi kepala SKPD dan PPID untuk terus berproses, melakukan tata kelola informasi  untuk menjamin keterbukaan informasi publik.‎ (BK25)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Untuk memerkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bima menggandeng Pemerintah Kota Bima melalui Dinas...

Politik

Bima, Bimakini.-  Keterbukaan informasi di era sekarang bukan lagi sesuatu yang harus ditutupi-tutupi ke publik. Lembaga atau badan publik wajib membuka informasi seluas-luasnya kepada...

NTB

Mataram, Bimakini.- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi NTB kembali mempersiapkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik 2020. Hal ini...

NTB

Mataram, Bimakini.- Konten dan informasi yang disediakan oleh Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), harus berisi informasi yang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Majelis Hakim Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak seluruh gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (Kipang)...