Bima, Bimakini.- Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima kerap kali molor. Tidak terkecuali, Selasa (25/10/2016) dengan agenda Penjelasan Bupati Bima terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2017. Molor hingga satu jam. Awalnya diagendakan 09.00 WITA, namun baru dimulai pukul 10.00 Wita.
Molornya rapat paripurna itu, karena tidak memenuhi quorum. Sejumlah wakil rakyat belum hadir sesuai jadwal undangan. Penjelasan KUA-PPAS sendiri disampaikan oleh Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan H. M. Noer, M.Pd.
Saat paripurna dimulai, interupsi pun muncul dari anggota dewan. Diantaranya, Muhammad Aminurllah, SE. Bahkan meminta rapat paripurna diskors kembali sebelum ada peraturan yang mengatur Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Pendapat Aminurllah pun diamini oleh anggota dewan lainnya.
Pimpinan sidang, H. Syamsuddin pun mengabulkan dan menskor sidang. Sejumlah pimpinan fraksi pun, menggelar rapat kilat bersama pimpinan dewan.
Pukul 10.30 Wita pimpinan melanjutkan paripurna setelah ada kesepakatan besama pimpinan raksi. Wabup Bima, Drs. H. Dahlan H. M.Noer, M.Pd pun melanjutkan penyampaian penjelasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017.
Wabup menjelaskan lima item Bidang Pembangunan, yakni Kamtibmas, Peningkatan Pendapatan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan, Menciptakan dan Wewujudkan Birokrasi yang Jujur dan Bersih, serta membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos, menjelaskan setelah penyampaian KUA-PPAS selanjutnya dibahas ditingkat Badan Anggaran (Banggar). (BK.29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.