Bima, Bimakini.- Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) baru, akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup). Akan ada perubahan nama, tipe, dan penggabungan beberapa SKPD. Apakah ini pertanda mutasi jilid III segera bergulir?
Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda, Suryadin, MSi, yang dikonfirmasi Selasa (11/10/2016) mengatakan setelah aturan OPD baru dilaksanakan, tentunya akan ada rotasi, mutasi, dan promosi. Hal ini dalam rangka penyesuaian jabatan-jabatan pada OPD baru nanti.
Tetapi, mutasi, rotasi dan promosi itu ditujukan untuk kepentingan peningkatan kinerja OPD dan menyesuaikan dengan struktur sesuai amanat PP 18.
Dikatakannya, pelantikan pascapenetapan Perbup itu sudah selaras dengan nomenklatur jabatan sesuai urusan dan kewenangan yang tercantum dalam PP tersebut. Karena ini amanat aturan, dipastikannya akan dilaksanakan dan bergantung pelaksanaan OPD.
Saat ini, katanya, OPD sedang dalam pembahasan matang setelah sebelumnya selesai dikonsultasikan bersama pada Pemerintah Provinsi NTB.
Seperti disebutkan dalam pernyataan pers, dalam OPD baru ada pengurangan SKPD dan jabatan, baik dari tingkat eselon II sampai IV. Mutasi dan rotasi perlu dilakukan untuk penyesuaian. Contohnya perubahan terjadi sehingga secara keseluruhan diperkirakan akan ada 87 jabatan yang akan di rasionasasi.
Alasan berkurangnya 69 jabatan pada level eselon IIIb, disebabkan karena ada 27 perubahan, seperti perubahan status RSUD dijadikan UPT Dinas Kesehatan, penggabungan Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), Dinas Pertambangan dan Energi yang digabung ke KPMD dan KP2T. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.