Bima, Bimakini.- Sebanyak empat dus atau sekitar 55 botol minuman keras yang disita dari GW warga RT. 95 Dusun Doroluwu Desa Madawau Kecamatan Madapangga, pemiliknya masih misterius. Lokasi penyitaan sejumlah miras tersebut yaitu diareal pegunungan selatan pemandian taman wisata Madapangga.
Kapolsek Madapangga, melalui Kanit Reskrimnya, Brigadir. Heri Kuswanto yang dikonfirmasi Selasa (25/10/2016) mengatakan, miras yang disita dari pelajar tersebut belum diketahui pemiliknya. Pengakuan pelajar tersebut hanya disuruh menyimpan barang tersebut oleh orang yang tidak dikenalnya.
Baca Juga: Duh! Pelajar Simpan Miras di Pegunungan
Meski terus dicecar pertenyaan, kata Heri, namun GW tetap bersikukuh tidak mengenal pemiliknya. Pembinaan pun diberikan kepada GW, sebelum dipulangkan. Meski deikian proses hukum terkait kepemilikan miras tersebut tetap dilakukan. “Bukan berarti dipulangkannya GG kasus itu selesai. Intinya Kami akan tetap mengusutnya hingga siapa pemilik miras tersebut terungkap,”janjinya.
Masih kata Heri, sejumlah miras tersebut telah telah dilimpahkan oleh pihaknya ke Satuan Narkoba Polisi Resort (Polres) Bima Kabupaten, Senin (24/10/2016). Sebelumnya, pengamanan miras tersebut setelah mendapat informasi dari warga. (BK.36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.