Bima, Bimakini.- Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2005 pemerintah melarang pengiriman dan pemotongan sapi betina. Bila melanggar sesuai aturan pelaku terancam dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp200 juta.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bima, Baharudin H Usman. menegaskan pemilik ternak yang hendak diselundupkan ke Kalimantan akan dibidik dengan pidana. “Kami akan arahkan ke pidana pemilik ternak karena diperkirakan sering kejadian seperti ini sehingga dapat menggangu populasi ternak di Bima,” tegasnya di Dinas Peternakan Kabupaten Bima, Rabu.
Baca Juga: Hendak Diselundupkan, 18 Ekor Ternak Betina Produktif Diamankan
Diakui Baharudin masalah penangkapan penyelundupan ternak di atas kapal di Pelabuhan Bima sudah dua kali dilakukan. Tahun 2015 lalu masih taraf peringatan, pelaku menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi. “Penangkapan kali ini tidak ada lagi kata memaafkan langsung diarahkan ke tindak pidana,” tegasnya.
Hal itu, kata dia, sesuai Perbup Nomor 25 tahun 2005 untuk meningkatkan dan mengamankan populasi ternak di NTB, maka pemotongan dan pengiriman ternak betina masih produktif dilarang keras. Bila melanggar terancam hukuman pidana dan denda.
Pelaku, kata dia, dapat diancam hukuman penjara tiga bulan dan denda dari Rp25 juta sampai Rp200 juta tergantung tingkat kesalahan. Diakui Baharudin masalah ini sudah pula dilakukan pertemuan bersama diruang kerjanya bersama Kepolisian, TNI AL serta Balai Karantina.
Baharudin mengaku heran mengapa ternak betina produktif itu bisa lolos naik di kapal. Padahal sebelumnya harus ada pemeriksaan oleh petugas.
“Pemeriksaan dilakukan bersama oleh Petugas Balai Karantina, Dinas Peternakan dan polisi, yaitu pemeriksaan kesehatan ternak dan dokumen pengiriman. Saya tidak tahu bisa sampai ternak diselundupkan sampai lolos di atas kapal,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, mengenai penyelundupan ternak betina produktif sering disalahkan instansinya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.