Kota Bima, Bimakini.- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bima, Drs H Sudirman Ismail, MSi, menyorot mutasi dan pemindahan guru/Kepala Sekolah (Kasek) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Padahal, pejabat setempat sudah mengetahui Undang-Undang dan Peraturan Mendagri yang melimpahkan urusan itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.
Sorotan itu disampaikannya saat pertemuan dengan jajaran guru dan Pelaksana Tugas (PLT) SMAN 3 Kota Bima, Drs Ruslan di SMAN 3 Kota Bima, Senin (10/10) lalu.
Di SMAN 3 Kota Bima, katanya, masih ada beberapa Wakasek yang selama ini membantu Kasek. Tentu mereka siap menjadi PLT, tanpa harus diganti dengan PLT seperti saat ini. “Hal seperti ini merupakan kesalahan fatal dan menimbulkan kegaduhan, seperti yang terjadi di lingkup pendidikan di Kabupaten Bima,” ujarnya usai pertemuan, Senin.
Dia menilai, pengangkatan PLT oleh Wali Kota Bima, HM Qurais, bukan saja melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga dilakukan pada hari libur kerja, yakni Sabtu (01/10) lalu. Padahal, batas akhir Permendagri pada Minggu 2 Oktober 2016. SK semacam ini batal demi hukum dan perlu menjadi catatan bagi Pemkot Bima agar jangan diulang.
Dikatakannya, mengangkat PLT Kepala SMAN 3 Kota Bima, Syaiful, SPd, menjadi mutasi terakhir bagi guru dan pegawai Dinas Dikpora Kota Bima. Jika saja masih terjadi, maka PGRI Kota Bima akan menghadangnya melalui PTUN. Aturan hukum sudah jelas, ada beberapa poin yang menyatakan bahwa Bupati dan Wali Kota sejak batas akhir 2 Oktober 2016 tidak dibolehkan memindahkan guru dan pegawai SLTA, termasuk pegawainya karena kewenangan itu telah dilimpahkan ke Provinsi.
“Saya sudah berkoordinasi dengan PGRI NTB dan Dinas Dikpora Pemprov NTB menyayangkan masih ada saja yang nekat memutasikan guru dan pegawai SLTA. Saya tidak salahkan Haji Qurais, tetapi apakah pejabat yang dibawah yang salah menafsirkan aturan itu,” pungkasnya. (BK23)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.