Bima, Bimakini.- Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung langkah hukum yang diambil 19 mantan Kepala Sekolah (Kasek) dan 13 Pengawas SMA/SMK yang dimutasi dan dirotasi, Kamis (29/09/2016) lalu. Mereka masuk gerbong mutasi jilid II yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri.
“Pengurus PGRI Provinsi, siap mendukung upaya hukum seluruh mantan Kasek dan pengawas tingkat SMA/SMK yang dimutasi dan dirotasi oleh Bupati Bima,” ujar Ketua PGRI NTB, Drs HM Ali, MPd, via telepon seluler, Rabu (05/10/2016).
Dijelaskannya, keinginan mantan Kasek dan Pengawas SMA/SMK itu menbawa persoalan ke ranah hukum atau di-PTUN-kan, maka selaku Ketua dan pengurus PGRI Provinsi NTB wajib meresponsnya. “Seluruh anggota wajib dilindungi dan diperjuangkan menjadi hak dan keinginan mereka,” ujarnya.
Ali mengaku telah menerima laporan lisan, bahkan seorang mantan Kasek yang dimutasi telah menemui dan mengadukan langsung kepadanya, Rabu (05/10) ini. Apakah mutasi itu sesuai ketentuan alias tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku atau tidak, nanti dilihat saat uji materi di PTUN jika upaya hukum tersebut ditempuh.
Dikatakannya, hal yang menjadi landasan hukum nanti dalam pengajuan PTUN terhadap rotasi dan mutasi itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 120/5935/Sj tanggal 16 Oktober 2015. Pada poin 2 yaitu Pemda tidak diperkenankan memutasi atau memindahkan personel yang beralih urusannya di internal Provinsi dan Kabupaten dan Kota sebelum adanya penyerahan barang milik daerah.
Kasek yang dimutasi, Hamka, MPd, via telepon seluler Rabu (05/10)
mengakui telah menghadap Ketua PGRI Provinsi NTB di Mataram Rabu (05/10) untuk memberikan laporan lisan berkaitan dengan keinginan upaya hukum yang akan ditempuh.
Kedatangan itu bukan hanya sekadar memberikan laporan lisan terkait keinginan, akan tetapi membawa dokumen untuk diajukan ke PTUN. Hanya saja, dokumen tersebut belum diserahkan pada Ketua PGRI karena masih ada kekurangan yang harus dibenahi, sembari menunggu SK mutasi dari Bupati yang akan diantarkan oleh mantan Kasek lainnya pada Kamis (06/10/2016). (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.