Dompu, Bimakini.- Aparat Kepolisian menangkap Juntopan (34), warga Dusun Kalake Desa Kempo Kecamatan Kempo dalam kasus dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu, Rabu (05/10/2016) sekitar pukul 14.40 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Puri Ginte Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu. Selain menangkap pria itu, aparat juga menemukan barang bukti satu poket diduga sabu di dalam bungkus rokok.
Setelah ditimbang beratnya sekitar 0,74 gram.
Sabu itu ditemukan dalam laci kiri motor Scopy EA 2509 LB. “Pelaku ditangkap di Puri Ginte,” ujar Kasat Narkoba Polres Dompu, IPDA Makrufudin.
Selain itu, katanya, ikut disita satu HP Sony warna hitam, satu korek api gas, uang Rp5.000 dan Rp2.000 rupiah. “Barang bukti dan pelaku sudah diamankan,” kata Ma’rufudin. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.